tirto.id - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanpa meminta keterangan dari korban penyiraman air keras sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Andri menyampaikan bahwa penyerahan berkas tersebut telah dilandasi dengan alasan hukum yang patut yaitu terpenuhinya dua alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polisi Militer.
"Sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur," kata Andri dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Sebagai oditur, Andri menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kesaksian kepada Andrie Yunus yang saat ini masih terbaring menjalani pengobatan di RSCM. Namun, setelah diupayakan dan mendengar keterangan dari LPSK, keterangan Andrie Yunus selaku korban belum bisa diberikan.
"Namun, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," jelas Andri.
Andri menyadari bahwa keterangan dari Andrie Yunus adalah hal yang sangat dibutuhkan. Namun, dia menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut dapat segera dilaksanakan dengan keterangan saksi dan alat bukti lain.
"Dan di sini juga bahwa keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka," ujarnya.
Dia menyampaikan keinginan oditurat agar persidangan dapat digelar secara transparan dan penuh pengawasan. Hal itu demi memenuhi asas kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat mengingat kasus ini menjadi sorotan masyarakat.
"Dan juga kita berharap dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan itu bisa terpenuhi agar kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat segera terwujud," terangnya.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan bahwa penyerahan berkas dari oditurat kepada pihaknya adalah hal yang tepat secara hukum. Menurutnya, pengadilan militer adalah lembaga yang berwenang secara hukum untuk menangani perkara ini dan bukan lembaga peradilan sipil.
"Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























