tirto.id - Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Ketua Kontras, Andrie Yunus.
Diketahui bahwa empat pelaku tersebut adalah TNI aktif yang berinisial antara lain: NDP, SL, BHW, dan ES. Dari label barang bukti, salah seorang pelaku berpangkat kapten dari kesatuan Marinir Angkatan Laut.
Andri menjelaskan bahwa Oditur akan menerapkan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Diketahui bahwa Pasal 469 KUHP (UU 1/2023) penganiayaan berat dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, Pasal 468 KUHP (UU 1/2023) berkaitan dengan penganiayaan berat dengan pidana maksimal 8 tahun penjata, dan Pasal 467 KUHP (UU 1/2023) berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman paling berat 7 tahun penjara.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Andri saat dihubungi Tirto, Senin (13/4/2026).
Meski telah menetapkan pasal yang dikenakan kepada empat pelaku, namun pihak Oditurat hingga kini belum mendapatkan ketetapan jadwal sidang. Andri menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," terangnya.
Di sisi lain, Oditurat Militer masih belum melimpahkan perkara Andrie Yunus tersebut kepada Pengadilan Militer karena masih menunggu Surat Keputusan Penyerahan Perkara atau Skeppera.
"Untuk berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer setelah selesai kami olah dan ada Skeppera," terangnya.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer telah melimpahkan perkaranya penyidikan keempat tersangka penyiraman air keras kepada Oditurat Militer (Otmil)-II Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Puspom TNI juga menyerahkan tiga barang bukti yaitu dua unit sepeda motor dengan merek Honda dan Yamaha beserta STNK dan kunci motor.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































