Menuju konten utama

Empat Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dikenakan Pasal Berlapis

Empat TNI pelaku penyiram air keras Andrie Yunus akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Empat Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dikenakan Pasal Berlapis
Aktivis menyalakan lilin dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Aksi tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Andrie Yunus yang tengah menjalani perawatan usai mengalami teror penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Ketua Kontras, Andrie Yunus.

Diketahui bahwa empat pelaku tersebut adalah TNI aktif yang berinisial antara lain: NDP, SL, BHW, dan ES. Dari label barang bukti, salah seorang pelaku berpangkat kapten dari kesatuan Marinir Angkatan Laut.

Andri menjelaskan bahwa Oditur akan menerapkan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Diketahui bahwa Pasal 469 KUHP (UU 1/2023) penganiayaan berat dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, Pasal 468 KUHP (UU 1/2023) berkaitan dengan penganiayaan berat dengan pidana maksimal 8 tahun penjata, dan Pasal 467 KUHP (UU 1/2023) berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman paling berat 7 tahun penjara.

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Andri saat dihubungi Tirto, Senin (13/4/2026).

Meski telah menetapkan pasal yang dikenakan kepada empat pelaku, namun pihak Oditurat hingga kini belum mendapatkan ketetapan jadwal sidang. Andri menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer," terangnya.

Di sisi lain, Oditurat Militer masih belum melimpahkan perkara Andrie Yunus tersebut kepada Pengadilan Militer karena masih menunggu Surat Keputusan Penyerahan Perkara atau Skeppera.

"Untuk berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer setelah selesai kami olah dan ada Skeppera," terangnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer telah melimpahkan perkaranya penyidikan keempat tersangka penyiraman air keras kepada Oditurat Militer (Otmil)-II Jakarta pada Selasa (7/4/2026).

Puspom TNI juga menyerahkan tiga barang bukti yaitu dua unit sepeda motor dengan merek Honda dan Yamaha beserta STNK dan kunci motor.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra