Menuju konten utama

Sidang 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April

Terdakwa dalam kasus air keras adalah Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.

Sidang 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April
Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara kasus penyiraman air keras dengan korban aktivis sekaligus Wakil ketua Kontras, Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Ketua KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026. Sebanyak empat anggota TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini setelah Oditurat Militer menyerahkan berkas perkara dan barang bukti secara resmi ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan pihaknya akan menggelar sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026. Fredy menjelaskan bahwa pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pelaksanaan sidang dilaksanakan 10 hari usai diserahkan berkas oleh pihak oditurat.

Namun dikarenakan pada jadwal tersebut ada agenda sidang perkara KCP BRI maka diundur pada 29 April 2026.

"Tanggal 27 kita akan gelar sidang itu. Tapi kita lihat perkembangan sidang karena Senin itu supaya tidak bentrok dengan perkara Kacab BRI hari Senin, sehingga kami mungkin mempertimbangkan mungkin di hari Rabu," kata Fredy dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Fredy menyampaikan bahwa dalam agenda sidang perdana, pihak pengadilan akan mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh pihak oditur.

"Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," ungkapnya.

Dirinya menyampaikan bahwa dalam penyerahan berkas perkara tersebut tidak dihadirkan keempat terdakwa. Fredy menyebut para terdakwa saat ini berada dalam rumah tahanan yang merupakan kewenangan pihak oditurat.

"Karena ini statusnya ditahan tadi belum disampaikan bahwa status mereka semua ditahan dan tidak dihadirkan di sini," terangnya.

Usai diserahkan perkara tersebut, pihak pengadilan militer akan memeriksa seluruh berkas dari pihak oditurat. Sehingga apabila ada kekurangan dari berkas yang harus dievaluasi, maka pihak pengadilan akan mengembalikannya kepada oditurat. Namun apabila telah cukup syarat, maka berkas perkara penyiraman air keras akan segera mendapat nomor register.

"Kalau misalnya ada perbaikan/kekurangan, kami kembalikan lagi kepada Otmil untuk dilengkapi," ujarnya.

Selain menyerahkan berkas perkara, oditur juga menyerahkan barang bukti berupa 1 gelas tumbler, satu kaca mata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam dan busa, satu flashdisk berisikan video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat dan dua unit sepeda motor.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah