Menuju konten utama

Oditur: Motif Pelaku Kasus Andrie Yunus karena Dendam Pribadi

Andri membenarkan bahwa motif para tersangka karena dendam pribadi ketika aksi Andrie Yunus yang beraksi di Hotel saat pembahasan RUU TNI.

Oditur: Motif Pelaku Kasus Andrie Yunus karena Dendam Pribadi
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya dan Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (seragam putih) dalam agenda konferensi pers penyerahan berkas perkara penyiraman air keras dengan korban Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/8/2026). tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengungkap motif empat anggota dari kesatuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penyiraman air keras kepada aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Andri menyebut hal itu dikarenakan karena motif dendam pribadi keempat pelaku yang diketahui bernama Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda (Mar) Edi Sudarko kepada Andrie Yunus.

"Sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini," kata Andri dalam konferensi pers dalam agenda penyerahan barang bukti di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Andri membenarkan bahwa motif para tersangka karena dendam pribadi ketika aksi Andrie Yunus yang mendobrak pintu ruangan Hotel Fairmont saat berlangsungnya pembahasan RUU TNI. Namun, dia tetap meminta publik untuk mendengarkan langsung keterangan dalam pembacaan dakwaan dalam agenda sidang.

"Iya ada (motif Hotel Fairmont), tetapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti," kata Andri dalam keterangan terpisah usai konferensi pers.

Andri menambahkan bahwa perkara tersebut nantinya akan dijadikan dalam satu berkas dakwaan sesuai dengan ketentuan hukum Mahkamah Agung. Apabila dalam persidangan pembuktian ditemukan bukti dan tersangka baru, Andri menyebut pihak oditurat siap untuk kembali melakukan penyidikan.

"Namun apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali," ujarnya.

Diketahui bahwa pihak oditurat akan mendakwa keempat terdakwa dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 469 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 Ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Diketahui bahwa Pasal 469 KUHP penganiayaan berat dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, Pasal 468 KUHP berkaitan dengan penganiayaan berat dengan pidana maksimal 8 tahun penjara, dan Pasal 467 KUHP berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan hukuman paling berat 7 tahun penjara.

"Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa karena kami sudah limpahkan kepada Pengadilan Militer sehingga status para tersangka sudah menjadi terdakwa," ujarnya.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher