tirto.id - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (AY) akan ditangani sepenuhnya oleh hakim karier.
Fredy memastikan tidak ada keterlibatan hakim ad hoc dalam persidangan yang dijadwalkan mulai bergulir pada akhir April 2026 tersebut.
“Penetapan hakim seluruhnya adalah hakim karir, hakim militer. Jadi bukan hakim ad hoc,” ujar Fredy saat menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Fredy menjelaskan bahwa proses penunjukan majelis hakim akan dilakukan melalui sistem "Smart Majelis" milik Mahkamah Agung. Sistem ini, menurutnya, menjamin objektivitas dalam menentukan siapa yang akan menyidangkan perkara yang melibatkan empat prajurit TNI tersebut.
“Saya tinggal pencet saja, nanti muncul (nama hakimnya). Jadi saya tidak bisa menentukan ini, ini, atau ini,” terangnya.
Terkait desakan dari organisasi masyarakat sipil seperti KontraS agar kasus ini diadili di peradilan umum, Kolonel Fredy Ferdian menegaskan bahwa secara hukum, Pengadilan Militer adalah saluran yang sah (legitimate).
Fredy memaparkan bahwa syarat kewenangan mutlak dan relatif telah terpenuhi. Secara subjek, keempat terdakwa adalah militer aktif, dan secara lokus, peristiwa terjadi di wilayah hukum Pengadilan Militer Jakarta.
“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Saat ini aturan menyatakan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Militer. Itu sudah poin yang tidak terbantahkan lagi untuk saat ini,” tegas Fredy.
Selain menentukan hakim pemegang palu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan koordinasi jadwal tahanan dengan pihak Oditurat agar tidak berbenturan dengan perkara lain.
Dalam perkara ini, empat personel TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara dakwaan subsider dan lebih subsider mencakup Pasal 448 dan Pasal 467 dengan ancaman pidana antara 7 hingga 8 tahun penjara. "Motif yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






























