tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 bukan serangan acak. Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menemukan jejak keterlibatan sedikitnya 14 orang yang diduga merupakan anggota BAIS (Badan Intelijen Strategis) dalam operasi yang terencana dan terkoordinasi tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, membeberkan hasil penyelidikan dan pemantauan lembaganya terhadap kasus tersebut. Hasilnya menyimpulkan, teror terhadap pembela HAM tersebut merupakan sebuah operasi yang terencana, terkoordinasi, dan menunjuk pada keterlibatan aktor negara.
Oleh sebab itu, Anis, secara tegas menyatakan serangan terhadap Andrie Yunus adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang mencabut hak asasi yang dijamin undang-undang.
"Pola serangan air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan yang terkoordinasi antarpelaku," ujar Anis dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/4/2026).
5 Pelanggaran HAM di Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM menemukan sedikitnya lima bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini. Mulai dari pelanggaran hak bebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, pelanggaran kebebasan berekspresi yang memunculkan efek ketakutan (chilling effect) bagi masyarakat sipil, hingga pelanggaran hak memperoleh keadilan akibat proses hukum yang berisiko tidak transparan.
Meski saat ini Kepolisian dan Puspom TNI baru menetapkan empat anggota militer sebagai tersangka, temuan Komnas HAM mengungkap fakta yang jauh lebih mendalam.

Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, memaparkan terdapat setidaknya 14 orang yang saling terhubung di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di kantor Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat.
Melalui analisis rekaman CCTV di berbagai titik dan data cell dump dari kepolisian, Komnas HAM merekonstruksi pergerakan para pelaku. Selain 14 orang tersebut, terdapat 5 orang tak dikenal (OTK) yang melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi, serta 3 orang lain yang diduga terlibat namun tidak berada di lapangan.
"Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antar pelaku. Berdasarkan kluster analisis rekaman CCTV, setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung. Mereka bertemu, berpisah, lalu bertemu kembali di sekitar kantor YLBHI," jelas Saurlin.
Ada Upaya Tutupi Jejak Operasi
Upaya untuk menutupi jejak operasi ini sangat kentara. Saurlin menyebut para pelaku sengaja meregistrasi nomor telepon seluler mereka menggunakan identitas palsu, mulai dari nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, hingga lansia. Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan pada 10-11 Maret, satu atau dua hari sebelum eksekusi penyiraman air keras dilakukan.
Satu temuan paling krusial yang dibeberkan Komnas HAM adalah lokasi keberangkatan para terduga pelaku.
"Komnas HAM mengonfirmasi bahwa pelaku melakukan perjalanan pulang dan pergi dari sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III Nomor 11, yang merupakan aset Kemhan yang diperuntukkan untuk BAIS (Badan Intelijen Strategis)," ungkap Saurlin.
Para pelaku terpantau membawa kantong plastik kresek putih yang diduga berisi botol cairan asam kuat, serta tas hitam yang diduga kuat berisi alat pelacak atau penyadap. Bahkan, usai penyiraman yang membuat Andrie Yunus mengalami luka bakar dan ancaman kerusakan jaringan mata permanen, terdapat pelaku yang masih membuntuti korban hingga ke RSUP Cipto Mangunkusumo.
Komnas HAM menyoroti proses hukum yang dinilai berjalan terlalu cepat ke arah peradilan militer, yang rentan menjadi "tembok impunitas". Kepolisian dinilai terlalu buru-buru melimpahkan kasus ini kepada Puspom TNI setelah teridentifikasi adanya anggota militer.
"Penegakan hukum oleh Puspom TNI terkait peristiwa penyerangan tersebut berisiko kurang transparan dan akuntabel," kata Saurlin.
Sikap tertutup dari pihak militer juga tergambar dari tidak kooperatifnya pimpinan tertinggi TNI. Komnas HAM telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Panglima TNI untuk meminta informasi dari keempat tersangka, namun hingga hari ini undangan tersebut diabaikan.
Menyadari adanya indikasi kuat orkestrasi yang melibatkan aktor intelektual dan fasilitas negara, Komnas HAM mendesak Presiden RI untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar kasus ini dapat diungkap secara objektif dan imparsial. Komnas HAM juga mendorong revisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan sistem peradilan pidana umum.
"Terkait aktor intelektual, fakta ini secara jelas menunjukkan adanya orkestrasi di balik layar," tegas Saurlin.
Tanpa adanya pembongkaran terhadap aktor intelektual dan perbaikan sistem peradilan, teror terhadap pembela HAM seperti Andrie Yunus akan terus menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
==============
Hanang Septioyudho berkontribusi dalam tulisan ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































