tirto.id - Sidang lanjutan perkara penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer mengungkap detail baru terkait jenis cairan yang digunakan para terdakwa.
Dalam persidangan hari ini, Rabu (6/5/2026), Saksi II yaitu Perwira Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Direktorat B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menyebut cairan yang digunakan para pelaku adalah campuran cairan pembersih karat dengan air aki mobil.
Mulanya, kata dia, kedua terdakwa, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang pertama kali ditemui tampak ketakutan dan memberikan jawaban tidak konsisten saat ditanya penyebab luka di tubuh mereka.
“Pada saat kami datang, kami bertanya kenapa, tapi kelihatan kedua terdakwa ini dalam kondisi takut, dalam kondisi bingung, sehingga pertanyaan kami tidak dijawab dan lama-lama dijawab kalau terkena air panas, jawabannya pertama ke kami,” ujar Alwi dalam Sidang Militer Pemeriksaan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Namun, kecurigaan muncul setelah saksi melihat kondisi luka yang dinilai tidak wajar. Dari situ, dia kemudian menggali lebih jauh hingga akhirnya para terdakwa mengakui keterlibatan mereka.
“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II yang membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” ujar Alwi.
Setelah pengakuan tersebut, Alwi juga menanyakan jenis cairan yang digunakan dalam aksi penyiraman.
“Yang mereka siram itu cairan apa?” tanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat,” sahut Alwi.
“Dicampur dengan?” tanya hakim.
“Air aki mobil,” jawab Alwi.
Alwi juga mengungkap bahwa para terdakwa mengaku terkena cipratan cairan tersebut saat melakukan aksi penyiraman, yang menyebabkan luka pada tubuh mereka.
Majelis hakim pun menilai komposisi cairan yang digunakan dalam peristiwa penyiraman perlu diperjelas di persidangan. Oleh karena itu, hakim meminta oditur militer maupun penasihat hukum untuk menghadirkan ahli kimia guna menerangkan kandungan zat dalam cairan tersebut secara ilmiah di hadapan persidangan.
“Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini,” ujar hakim.
“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, empat anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan ini adalah antara lain Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes Bais TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas Bais TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI Serda M. Arif Widayanto. Sedangkan dari kalangan sipil meliputi buruh lepas, yakni Muhammad Hidayat dan Pajri, serta wiraswasta, Nurhadi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































