Menuju konten utama

Dandenma BAIS Ungkap Luka Janggal Terdakwa Kasus Air Keras

Dandenma BAIS TNI ungkap kejanggalan luka gosong terdakwa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Jawaban anggota TNI itu juga berbelit-belit.

Dandenma BAIS Ungkap Luka Janggal Terdakwa Kasus Air Keras
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

tirto.id - Komandan Detasemen Markas Besar (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, mengungkap sejumlah kejanggalan terkait kondisi fisik dua anggota TNI yang jadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Heri menyebut Terdakwa I Serda Edi Sudarko dan Terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto memberikan keterangan yang berbelit-belit saat ditanya mengenai luka gosong yang menghitam di wajah dan tubuh mereka.

Heri selaku atasan langsung para terdakwa, menyebut awalnya dua anggota itu tidak mengikuti apel sejak 13 Maret 2026 dengan alasan sakit. Keduanya kemudian dibawa ke Klinik Denkes BAIS TNI untuk mendapatkan perawatan. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, Heru mengaku dirinya melihat kondisi luka yang dinilai tidak lazim, yakni luka gosong di kedua tubuh terdakwa.

“Secara visual itu Terdakwa I dari muka sini, mukanya gosong,” kata Heri dalam Sidang Militer Pemeriksaan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026).

“Muka kanan atau kiri?” tanya Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian.

“Kalau mukanya keseluruhan, izin. Jadi hitam begitu, izin. Kalau kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong,” terang Heri.

Ia menjelaskan, luka tersebut tampak menghitam hampir di seluruh wajah. “Mungkin sekitar 80 persen siap. Ini hitam semua siap sampai mata juga, mulut hitam,” lanjutnya.

Sementara itu, Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut hanya mengalami luka di bagian tangan kanan dengan kondisi serupa. Saat ditanya penyebab luka, kata Heri, kedua terdakwa tidak langsung memberikan jawaban yang jelas. Bahkan, keduanya malah mengaku tersiram air panas.

“Setelah itu kami coba lihat kondisinya, melihat kondisi, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit. Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kalau ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas,” ujar Heri.

Penjelasan tersebut justru menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. Heri pun menilai luka yang dialami tidak sesuai dengan karakteristik luka akibat air panas. “Kalau kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya kan melepuh, ini gosong izin,” ujarnya.

Selain itu, saksi juga mempertanyakan kemungkinan dua orang mengalami kejadian yang sama secara bersamaan. Kemudian, dia menyebut kedua terdakwa pun tidak memberikan penjelasan tambahan yang memadai saat didalami. Heri menyebut mereka hanya memberikan respons singkat tanpa memperjelas kronologi.

“Kemudian, saya tanya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya 'bilang siap salah, siap salah'. Akhirnya kami, udah saya tinggal saja. Saya perintahkan Kapten Suyanto untuk melanjutkan perawatan, kami kembali ke ruangan,” kata dia.

Melihat kejanggalan tersebut, Heri kemudian meminta bantuan Direktorat D BAIS TNI untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap Edi dan Budhi. Langkah itu diambil karena keterbatasan perangkat di satuannya.

“Meminta bantuan ke Direktorat D untuk pendalaman terhadap mereka berdua,” kata dia.

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah