tirto.id - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026) diwarnai absennya saksi tambahan, yakni Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Andrie Yunus sendiri merupakan korban dari penyiraman air keras yang dilakukan prajurit TNI pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
Oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mohammad Iswadi menyebut, pihaknya telah mengirim surat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 30 April 2026. Menurut dia, LPSK melalui balasan surat tertanggal 4 Mei 2026 menyampaikan bahwa Andrie Yunus belum dapat hadir karena masih menjalani tindakan medis, yakni operasi cangkok kulit kepala.
Akibat disiram air keras, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius dan masih menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo.
“Kemudian pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andre Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya. Demikian,” kata Iswadi dalam Sidang Militer Pemeriksaan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, mulanya menanyakan perkembangan pemanggilan Andrie Yunus sebagai saksi tambahan. Menanggapi hal itu, Fredy memastikan bahwa ketidakhadiran Andrie Yunus bukan karena penolakan untuk bersaksi.
“Hmm, jadi hari ini belum hadir ya?” tanya hakim.
“Siap, hari ini belum hadir,” jawab Iswadi.
Fredy pun menilai kondisi tersebut memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan alternatif jika kondisi saksi belum memungkinkan hadir langsung di persidangan, yakni menghadirkan Andrie secara daring melalui Zoom. Fredy pun memerintahkan oditur agar bisa mendatangkan Andrie Yunus, yakni pada 13 Mei 2026 pekan depan.
“Kalau bisa bicara, bisa jalan, bisa berbicara maksudnya dan tidak mau ke sini karena alasan kesehatan, tidak bisa ke sini, mungkin kita Zoom saja. Zoom saja nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13, ya tanggal 13 hari Rabu,” kata Fredy.
Selain itu, majelis hakim juga membuka kemungkinan pemeriksaan setempat di rumah sakit tempat Andrie Yunus dirawat.
“Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon. Misal tidak bisa hadir juga, pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan setempat,” ujarnya.
Majelis menyatakan akan berkoordinasi dengan LPSK dan tim dokter RSCM untuk menentukan teknis pemeriksaan, termasuk kemungkinan pelaksanaan pemeriksaan di rumah sakit. Fredy menegaskan, keterangan Andrie Yunus sebagai korban dinilai krusial dalam pembuktian perkara.
“Kita melaksanakan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto,” katanya.
“Kita hanya mau tahu juga bagaimana keterangan dari korban karena itu sangat penting,” ucapnya.
Dalam pengantar sidang, oditur militer, Mohammad Iswadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil delapan saksi. Namun, hingga sidang dimulai, baru lima saksi yang hadir di ruang persidangan.
“Siap mohon izin Yang Mulia, kami memanggil secara patut para saksi sejumlah delapan orang yang seharusnya hari ini hadir. Namun terkonfirmasi pagi ini yang hadir di Pengadilan Militer baru lima orang. Yang tiga orang sedang dalam perjalanan, demikian Yang Mulia,” ujar Iswadi di persidangan.
Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan pada persidangan ini adalah antara lain Komandan Detasemen Markas BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi; Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes Bais TNI, Kapten Laut (K) Suyanto; Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution; Komandan Regu Provost Detasemen Markas Bais TNI, Sertu Arif Firdaus; dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI, Serda M. Arif Widayanto.
Sedangkan dari kalangan sipil meliputi buruh lepas, yakni Muhammad Hidayat dan Pajri, serta wiraswasta, Nurhadi.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































