Menuju konten utama

Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Aturan, dan Tata Cara

Bagaimana ketentuan pembagian daging kurban di Hari Raya Iduladha? Berikut penjelasan ketentuan, aturan, dan tata cara pembagian daging kurban.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Aturan, dan Tata Cara
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Jakarta Pusat memberikan obat tetes untuk mata seekor domba saat pemeriksaan kelayakan hewan kurban di Senen, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Adapun ketentuan pembagian daging kurban perlu panitia dan orang yang berkurban pahami. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pembagian daging kurban, termasuk ketentuan, aturan, dan tata caranya menjadi salah satu pembahasan yang dicari-cari oleh para panitia maupun shohibul qurban. Lantas, bagaimana cara pembagian daging kurban yang benar?

Allah SWT telah memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah kurban melalui surah Al-Kausar ayat 2. Terdapat pula sejumlah hadis yang meriwayatkan perihal kurban di Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (3 hari setelah perayaan).

Salah satunya dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan kurban".

Ketentuan Pembagian Daging Kurban dan Aturannya

Mengutip NU Online, ada tiga pendapat mengenai jatah pembagian daging kurban saat Iduladha. Orang yang melaksanakan ibadah kurban bisa mengambil sepertiga, satu sampai tiga suap, dan bagian selain yang disedekahkan.

Untuk mengetahui ketentuan dan aturan pembagian daging kurban secara lebih rinci, muslimin dan muslimat dapat memantau penjelasan berikut.

1. Jatah Sepertiga

Sejumlah ulama ada yang berpendapat bahwa shohibul kurban boleh mengambil jatah daging dari hewan kurbannya maksimal sepertiga. Kendati demikian, orang yang berkurban lebih baik mengambil jatah kurang dari porsi itu (sepertiga).

Hal ini sesuai dengan penjelasan KH. Afifuddin Muhajir, pakar Ushul Fikih NU dalam kitab Fathul Mujibil Qarib:

" ... Orang yang berkurban dianjurkan memakan [daging kurban sunah] sepertiga atau lebih sedikit dari itu,” (Hlm. 207).

Di sisi lain, dalam Fathul Mujibil Qarib, KH Afifuddin menekankan bahwa orang yang kurban tidak boleh menjual bagian apa pun. Mereka hanya boleh mengambil jatahnya untuk dimakan.

Baik orang yang berkurban, keluarga, atau kerabatnya sebaiknya tak berlebihan dalam mengambil daging kurban. Pasalnya, ibadah kurban merupakan bentuk sedekah kepada orang yang membutuhkan dan bukan untuk keuntungan pribadi.

Hal ini bersandar pada sabda Nabi Muhammad SAW:

“Makanlah dan berilah makan kepada [fakir-miskin] dan simpanlah.”

2. Satu hingga Tiga Suap

Orang yang berkurban sunah memakan daging kurban satu sampai tiga suap saja untuk memperoleh berkah, sementara sisanya disedekahkan. Dalam artikel M. Ali Zainal Abidin berjudul "Seberapa Banyak Pekurban Boleh Mengonsumsi Daging Kurbannya?" di NU Online menjelaskan bahwa kesunahan untuk mengonsumsi daging hewan kurban sendiri hanya satu hingga tiga suap.

Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Fath al-Mu’in:

"[...] Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging itu. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."

3. Bagian selain yang Disedekahkan ke Fakir Miskin

Di sisi lain, ada pendapat mengenai tidak dibatasinya jatah daging hewan kurban yang dapat diambil shohibul qurban. Masih mengutip ulasan M. Ali Zainal Abidin di NU Online, sebagian ulama Mazhab Syafii memperbolehkan shohibul qurban mengonsumsi seluruh daging kurbannya.

Dengan catatan daging kurban tersebut ada sebagian kecil bagiannya yang diberikan kepada fakir miskin. Ketentuan ini termaktub di dalam kitab al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra sebagai berikut:

"Tujuan kurban adalah mengalirkan darah hewan beserta wujud belas kasih kepada orang-orang miskin, dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. [Jika] Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi [...]."

Kendati demikian, muslimin dan muslimat sebaiknya menggunakan pendapat ini sebagai wawasan saja. Pasalnya, hal utama bagi orang yang berkurban adalah tidak mengambil bagian dari daging hewan kurbannya sendiri dalam jumlah terlalu banyak.

Cara Pembagian Daging Kurban

Dari sejumlah ketentuan dan aturan di atas, umat Islam bisa mengetahui jatah dan tata cara pembagian daging kurban. Salah satu cara pembagian daging kurban yang benar adalah bisa mengikuti aturan yang sudah diambil sepertiga.

Lantas, pembagian daging kurban berapa kg? Sesuai aturan yang artikel ini gunakan sebagai referensi, cara pembagian daging kurban bisa menyesuaikan dengan berat karkas hewan kurban dan jumlah penerima.

Sebut misalnya ada kambing dengan daging karkas 15 kilogram. Jika orang yang berkurban mengambil bagian sepertiga, karkas yang masih tersedia untuk dibagikan adalah 10 kilogram.

Kemudian, sebut saja ada 5 orang penerima daging kurban. Setiap penerima ini nantinya akan memperoleh 2 kilogram daging.

Melansir laman Baznas, pembagian daging kurban ini harus berdasarkan prinsip amanah, adil, dan tidak memihak. Panitia pun harus melakukan verifikasi terkait pihak-pihak yang berhak menerimanya.

Adapun metode pembagian daging kurban beragam. Panitia bisa memanggil para penerima untuk mengambil daging di lokasi tertentu atau langsung menyambangi setiap pintu rumah.

Ingin membaca lebih banyak artikel seputar perayaan Hari Raya Iduladha alias Hari Raya Qurban? Pastikan untuk terus mengikuti informasi Iduladha terbaru di laman berikut.

Informasi Iduladha Terbaru

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Edusains
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada