Menuju konten utama

Perbedaan Ketentuan Pembagian Daging Kurban dengan Daging Akikah

Apa saja perbedaan ketentuan pembagian daging kurban dengan daging akikah?

Perbedaan Ketentuan Pembagian Daging Kurban dengan Daging Akikah
Pekerja memberi makan pada kambing asal Pacitan, Jawa Timur yang dijual di kawasan Rorotan 2, Jakarta Utara, Selasa (20/6/2023).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Bagaimana ketentuan pembagian daging kurban kambing? Apakah ada perbedaannya dengan pembagian daging untuk aqiqah?

Kurban merupakan ibadah pemotongan hewan ternak seperti kambing dengan ketentuan tertentu pada 10 Zulhijah (Hari Idul Adha) dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Hukum pelaksanaan kurban adalah sunah muakkad, ditekankan bagi kaum muslim yang memiliki kelebihan harta menurut Imam Maliki dan Imam Syafi’i.

Sementara itu, akikah merupakan ibadah sunah muakkadah berupa penyembelihan kambing atau domba sebagai bentuk syukur orang tua atas kelahiran anaknya. Aturannya, akikah untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing, sedangkan anak perempuan adalah 1 ekor kambing.

Akikah dapat dilakukan mulai usia anak 7 hari hingga sebelum balig. Namun jika anak telah balig, kesunahan akikan untuk orang menjadi gugur. Hukum pelaksanaan akikah kemudian menjadi tanggung jawab sang anak sebagaimana dicontoh Nabi Muhammad Saw. dalam hadis yang diriwayatkan Imam Baihaqi sebagai berikut:

"Nabi saw. mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," (HR. Baihaqi).

Perbedaan Ketentuan Pembagian Daging Kurban & Akikah

Daging kurban wajib dibagikan kepada orang yang berhak dalam kondisi segar. Di dalam daging kurban, terdapat hak fakir miskin. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 28 mengenai hak fakir miskin dalam daging kurban sebagai berikut.

Liyasyhadū manāfi‘a lahum wa yażkurusmallāhi fī ayyāmim ma‘lūmātin ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an‘ām(i), fa kulū minhā wa aṭ‘imul-bā'isal-faqīr(a).

“[Mereka berdatangan] supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan [sebagian lainnya] berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."

Salah satu sunah yang dilakukan dalam pembagian daging kurban adalah sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga (terutama yang fakir), dan sepertiga untuk fakir miskin. Hal tersebut sesuai dengan bunyi hadis riwayat Ibnu Umar sebagai berikut:

Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga,” (HR. Ibnu Umar).

Kemudian untuk daging akikah, dianjurkan dibagikan dalam keadaan matang. Kendati demikian, daging akikah juga dapat disedekahkan ketika masih segar atau belum diolah. Namun yang utama adalah setelah matang sebagaimana hadis dari Aisyah Ra. sebagai berikut:

Aisyah r.a berkata: ‘Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan [oleh keluarganya], dan disedekahkan pada hari ketujuh,’” (HR. Al-Baihaqi).

Daging KurbanDaging Akikah
penyembelihan pada Idul Adha dan 3 hari Tasyrikpenyembelihan setelah anak lahir dengan ketentuan 2 kambing untuk laki-laki, dan 1 untuk perempuan
dibagikan dalam bentuk mentahdibagikan dalam bentuk matang

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus