tirto.id - Apa saja amalan shohibul qurban menjelang Idul Adha selain tidak memotong kuku dan rambut? Lalu, bagaimana pembagian daging kurban untuk para mudhohi? Apakah ada aturan jumlah kilogram tertentu, dan berapa bagian yang disedekahkan?
10 Zulhijah 1447 H atau hari raya Idul Adha akan diperingati secara serentak pada Rabu, 27 Mei 2026. Berdasarkan Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, ditetapkan bahwa berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), di seluruh dunia, 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin Kliwon, 18 Mei 2026. Ini diikuti dengan Hari Arafah (9 Zulhijah 1447 H) pada Selasa Pon, 26 Mei. Berikutnya, Idul Adha (10 Zulhijah 1447 H) pada Rabu Wage, 27 Mei.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pada Minggu (17/5), mengumumkan hasil sidang isbat bahwa 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Ini artinya, umat Islam merayakan Hari Raya Qurban tahun ini pada hari yang sama.
Ibadah qurban dilakukan dengan menyembelih hewan yang sesuai dengan kriteria tertentu. Penyembelihannya bisa dilakukan pada salah satu dari 4 hari, yakni Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan 3 hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dalam konteks tahun 2026 ini, qurban dapat dilaksanakan sejak Rabu, 27 Mei, dilanjutkan hingga Sabtu, 30 Mei.
Orang yang berqurban disebut sebagai shohibul qurban. Mereka adalah orang yang membelanjakan harta untuk hewan qurban atau menjadikan hewan peliharaannya sebagai hewan qurban.
Apa Saja Amalan Shohibul Qurban Selain Tidak Potong Kuku?
Selain berqurban, beberapa amalan dapat dilakukan oleh shohibul qurban menjelang Idul Adha hingga disembelihnya hewan qurban. Yang paling umum diketahui yaitu larangan untuk tidak potong kuku dan rambut.
Diriwayatkan, "Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya" (H.R. Muslim).
Terkait ini, ada perbedaan pandangan. Dalam mazhab Maliki dan Syafi’i, hukum tidak memotong kuku ini adalah sunnah sampai selesai penyembelihan. Jika shohibul qurban memotong kuku atau rambutnya sebelum penyembelihan, hukumnya makruh.
Sementara itu, dalam mazhab Hambali, hukumnya wajib, yang berarti wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku. Berikutnya, dalam mazhab Hanafi, memotong kuku dan rambut dihukumi mubah (boleh). Maknanya, tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula jika tidak dipotong.
Larangan potong kuku dan rambut ini terjadi sejak kita memasuki tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurbannya disembelih. Artinya, berlangsung sejak Minggu (17/5) petang saat matahari terbenam, hingga kurban disembelih sesuai waktunya. Jika hewan tersebut disembelih pada 10 Zulhijah, berarti larangan berlangsung sampai Rabu (27/5). Namun, jika pada hari tasyrik, tanggalnya juga menyesuaikan.
Di luar larangan memotong rambut dan kuku, ada beberapa amalan yang dianjurkan bagi shohibul qurban selain sunah tidak potong kuku dan rambut menjelang Idul Adha. Berikut ini di antaranya.
1. Ibadah pada Hari Arafah
Kendati tidak menjalankan ibadah haji, umat Islam khususnya shohibul qurban dianjurkan memperbanyak zikir, istigfar, serta melangsungkan puasa sunah Arafah pada 9 Zulhijah.
2. Membaca Doa saat Penyembelihan
Saat proses penyembelihan berlangsung, shohibul qurban dianjurkan menghadap kiblat serta membaca doa komitmen kepatuhan sebagai bentuk penyerahan diri secara total kepada Allah Swt. Doa tersebut berbunyi: “Inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardh.”
3. Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban
Hukumnya sunah bagi shohibul qurban untuk menyaksikan proses penyembelihan hewan qurbannya sendiri. Jika berhalangan hadir langsung, shohibul qurban bisa mewakilkannya dengan tetap menjaga niat serta keikhlasan.
4. Membaca Takbir
Shohibul qurban memperbanyak bacaan takbir sejak malam Idul Adha hingga hari-hari Tasyrik berakhir.
5. Membagikan Daging Qurban
Shohibul qurban dianjurkan untuk membagikan daging qurban kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga. Adapun sebagian kecil daging boleh disimpan sendiri, tapi dianjurkan untuk memperbanyak sedekah kepada yang lebih membutuhkan.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Fitra Firdaus
Masuk tirto.id


































