Menuju konten utama

Pembagian Daging Kurban Panitia & Hukum Memasak untuk Mereka

Pembagian daging kurban untuk panitia penyembelihan berapa bagian? Apa hukum memasak untuk mereka?

Pembagian Daging Kurban Panitia & Hukum Memasak untuk Mereka
Panitia dan remaja masjid menghitung berat daging kurban sebelum dibagikan di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Jumat (1/9/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban biasanya membutuhkan kontribusi dari banyak orang sehingga perlu disusun kepanitiaan. Lantas, apakah panitia berhak mendapat daging kurban? Berapa porsi pembagiannya? Apa hukum memasak daging kurban untuk mereka?

Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan dalam waktu empat hari, mulai 10 hingga 14 Zulhijah. Namun, yang lebih utama adalah menyembelih hewan kurban pada hari yang sama, selepas salat Id, sebelum zuhur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, “Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir [sebelum zuhur], karena hal itu sunah.”

Hadis riwayat Al-Bara bin Azib juga menjelaskan terkait waktu pelaksanaan kurban. Berikut redaksinya:

“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian [menyembelih setelah shalat], maka dia telah memperoleh sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).

Lantas, bagaimana ketentuan terkait pembagian hewan kurban untuk panitia?

Ketentuan Pembagian Hewan Kurban

Daging kurban dibagikan kepada masyarakat secara umum. Rincian pembagian daging kurban terbagi ke dalam tiga kelompok penerima. Berikut penjelasan tiga kalangan penerima kurban:

1. Shohibul Kurban Beserta Keluarga

Shohibul kurban beserta keluarganya berhak menerima sepertiga dari daging kurban. Orang yang berkurban juga dapat membagikan daging kurban pada pihak-pihak lain seperti panitia hewan kurban, tetapi bukan sebagai upah. Perlu diingat baik-baik bahwa pekurban dilarang menjual hewan kurban bagiannya dalam bentuk apapun.

2. Sahabat, Kerabat, dan Tetangga

Sahabat, kerabat, dan tetangga juga termasuk penerima daging kurban. Kelompok ini berhak menerima daging kurban tanpa harus melihat status ekonominya. Meskipun kalangan ini merupakan orang yang berkecukupan, mereka tetap berhak mendapatkan daging kurban. Bahkan, tetangga non-muslim juga boleh mendapatkan daging kurban.

3. Fakir Miskin, Yatim, Piatu dan Dhuafa

Sepertiga berikutnya diberikan pada fakir miskin, yatim, piatu dan dhuafa sebagai kelompok yang paling membutuhkan. Pemberian daging kurban ini dalam rangka kepedulian dan solidaritas bagi orang yang berkekurangan.

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia

Hukum masak atau mengambil bagian kurban untuk panitia terbagi ke dalam dua pendapat. Ada yang melarang, tetapi juga ada yang membolehkan.

Pendapat yang melarang menyatakan bahwa memberikan daging kurban panitia dianggap sebagai upah jagal atau al jazzar. Kalangan ini bersandar pada hadis Rasulullah shalllahu ‘alaihi wa salam:

“Rasulullah saw. memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pandangan pertama ini menyarankan bahwa sebaiknya penyediaan makanan untuk panitia kurban diambilkan dari dana tersendiri. Dana yang dimaksud adalah dana di luar peruntukan kurban. Hal ini berlandaskan pada hadis berikut: ”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi,” (HR. Muslim).

Sementara itu, pendapat kedua merupakan pendapat yang membolehkan pemberian daging kurban untuk panitia. Mereka menganggap pemberian daging kurban ini bukanlah sebagai upah kerja.

Sebagian ulama menginterpretasikan upah sebagai sesuatu yang bersifat khusus dan untuk orang tertentu saja. Oleh karena itu, panitia kurban boleh mengambil dan memasak sebagian daging kurban selama itu bukan upah.

Kedua pendapat tersebut sama-sama dapat dipegang. Penyikapan dengan pendapat pertama yang menyatakan bagian daging kurban sebagai upah, sebaiknya pekurban memberi upah khusus dari uang pribadi mereka. Opsi lain yang dapat diterapkan adalah menyediakan makanan yang bukan berasal dari daging kurban untuk panitia kurban.

Jika hal tersebut menyulitkan pekurban, tidak ada salahnya mengikhlaskan sebagian daging kurban untuk dimasak panitia. Dalam hal ini, statusnya sebagai pemberian sukarela bukan sebagai upah.

Terlebih, memang ada pendapat yang menyatakan kebolehan memberikan sebagian daging kurban pada panitia. Jika pendapat yang membolehkan memasak daging kurban diterapkan, daging kurban yang dimasak sebaiknya tidak hanya khusus untuk panitia, tetapi juga warga lain turut memakannya.

Makan bersama masakan daging kurban saat Iduladha dapat berstatus sebagai pembagian daging hewan kurban dalam bentuk siap saji. Hal tersebut merupakan suatu yang dibenarkan.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2023 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Fadli Nasrudin