Menuju konten utama

Tata Cara Pembagian Daging Kurban: Shohibul Qurban Boleh Berapa?

Bagaimana tata cara pembagian daging hewan kurban? Shohibul qurban boleh makan berapa?

Tata Cara Pembagian Daging Kurban: Shohibul Qurban Boleh Berapa?
Panitia dan remaja masjid memotong daging kurban sebelum dibagikan di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta, Jumat (1/9/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Tata cara pembagian daging kurban telah diatur dalam Islam untuk diberikan kepada shohibul qurban (pekurban), fakir miskin, dan kerabat/tetangga. Lantas, berapa banyak daging yang boleh dimakan sohibul kurban?

Kurban (udhiyah) yang dilakukan pada saat Iduladha merupakan ibadah yang telah diperintahkan Allah. Dalam surah Al Kautsar ayat 2, Allah berfirman, "Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).”

Jumhur ulama menyatakan hukum kurban adalah sunah atau dianjurkan. Umat Islam yang mampu secara ekonomi ditekankan untuk menjalankan ibadah ini. Sebaliknya, tidak ada dosa jika tidak mampu melaksanakannya.

Hukum kurban di antaranya ditemukan pada hadis dari Ummu Salamah. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh [memotong] rambut kepala dan rambut badannya [diartikan oleh sebagian ulama sebagai kuku] sedikit pun juga.” (HR. Muslim).

Hewan kurban dapat disembelih beberapa saat setelah menjalankan salat Iduladha. Namun, waktu penyembelihan masih boleh dilakukan selama tiga hari setelah Iduladha, yang termasuk hari tasyrik pada 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Penerima Daging Kurban: Shohihul Qurban Boleh Berapa?

Jenis hewan ternak yang dapat dijadikan kurban meliputi unta, sapi, kambing, domba, dan kerbau. Pekurban (shohibul) bisa memilih jenis ternak sesuai kemampuan dan keinginannya. Hewan kurban dapat disembelih sendiri atau dititipkan pada pejagal di kepanitiaan kurban setempat.

Setelah disembelih, hewan kurban akan dikuliti, dibersihkan, lalu dibagikan daging dan jeroannya. Terkait pembagian hewan ternak pada fakir miskin, Allah bersabda:

"[Mereka berdatangan] supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan [sebagian lainnya] berilah makan orang yang sengsara lagi fakir." (QS Al Hajj: 28)

Namun, perincian terkait porsi pembagian daging kurban dan golongan yang berhak mendapatkannya tidak secara rinci dijelaskan dalam Al-Qur'an, seperti halnya zakat. Kendati demikian, secara umum, para ulama membagi penerima kurban untuk pekurban, fakir miskin, dan kerabat atau tetangga.

Pekurban, fakir miskin, dan kerabat/tetangga masing-masing menerima bagian sepertiga dari daging kurban. Ketika didistribusikan, pembagian harus adil untuk masing-masing pihak sebesar sepertiga dari daging yang didapatkan usai disembelih.

Terkait boleh-tidaknya shohibul memakan hewan kurban, Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Haj ayat 36:

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya [tidak meminta-minta] dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan [unta-unta itu] untukmu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Haj, Ayat: 36)

Ayat di atas dapat ditafsirkan bahwa pekurban boleh memakan hewan kurbannya. Namun, para ulama memaknainya sebagai anjuran, bukan kewajiban. Hukumnya sunah bagi shohibul, dengan tujuan mengharap berkah (tabarruk).

Kesunahan mengonsumsi daging yang dikurbankan itu hanya satu-dua suapan saja, tidak lebih. Selebihnya, daging itu disedekahkan pada orang lain, baik kepada fakir miskin atau orang yang berkecukupan.

Dalam Fath al-Mu'in dijelaskan, “Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.”

Cara Menghitung Daging Kurban Seekor Sapi

Seekor sapi hidup bisa diperkirakan jumlah daging yang akan didapatkan usai disembelih. Sebelumnya, bobot hidup sapi tersebut ditimbang terlebih dahulu. Setelah disembelih akan didapatkan karkas sapi yang nantinya dibagikan.

Laman Kementerian Pertanian menjelaskan, karkas adalah bagian tubuh dari sapi setelah dilakukan pemotongan. Karkas tidak termasuk darah, kepala, keempat kaki bagian bawah (dari carpus dan tarsus), kulit, saluran pencernaan, usus, urine, jantung, tenggorokan, paru-paru, limpa, hati dan jaringan-jaringan lemak di bagian tubuh. Daging sapi melekat pada karkas ini.

Komposisi karkas yaitu 45-55 persen dari berat hidup sapi. Daging sapi (di luar jeroan) sekira 75 persen dari karkas. Jika berat sapi diketahui 400 kilogram, maka perkiraan daging sapi yang diperoleh yaitu:

a. Karkas: 40 - 50 persen X 400 kg = 180 - 220 kilogram

b. Daging: 75 persen X 180 - 220 kg = 135 - 165 kilogram

Dengan demikian, seekor sapi dengan berat 400 kilogram kemungkinan menghasilkan daging 135-165 kilogram. Jika dibagikan kepada pekurban, fakir miskin, dan kerabat/tetangga, masing-masing memperoleh jatah sekitar 45-55 kilogram.

Umumnya seekor sapi ditanggung hingga 7 pekurban. Dari contoh tersebut, setiap pekurban memperoleh daging kurban 6,5-7,8 kilogram. Ada pun pembagian kepada keluarga fakir miskin dan kerabat/tetangga, bisa dikemas dalam paket daging 1 kilogram untuk didistribusikan per keluarga atau individu jika hidup sendiri.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin