Menuju konten utama

E-Commerce Wajib Diskon Biaya Layanan 50% untuk Produk Lokal

Marketplace wajib memberi diskon biaya layanan minimal 50 persen bagi UMK yang hanya menjual produk dalam negeri sesuai Permen UMKM No3/2026.

E-Commerce Wajib Diskon Biaya Layanan 50% untuk Produk Lokal
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/2/2024).ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian UMKM mewajibkan lokapasar atau marketplace memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mengutip Antara, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, mengatakan bahwa biaya layanan yang saat ini dikenakan lokapasar kepada pelaku usaha berada pada kisaran 10-18 persen.

Biaya layanan dimaksud adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.

Dengan adanya kebijakan tersebut, UMK yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memperoleh keringanan biaya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital.

"Mereka (platform marketplace) mendukung kebijakan ini," kata Temmy, saat dihubungi Senin (22/6/2026).

Sebagai informasi, berdasarkan beleid tersebut, potongan biaya layanan harus diberikan kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri. Potongan berlaku untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMK penerima insentif.

Namun, untuk memperoleh fasilitas tersebut, UMK harus mengajukan permohonan melalui layanan SAPA UMKM. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian UMKM melalui unit kerja yang menangani data dan informasi.

Kemudian, untuk memperoleh insentif tersebut, UMK juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki nomor induk berusaha (NIB), menyampaikan informasi usaha secara benar dan jelas, menjual produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu dan keamanan, serta terdaftar dalam SAPA UMKM.

Di sisi lain, pemotongan biaya layanan tidak berlaku bagi UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji maupun produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.

Peraturan menteri tersebut juga memberikan kewenangan kepada lokapasar untuk menolak atau menghentikan pemberian insentif apabila UMK diketahui menjual produk selain produk dalam negeri.

Jika terjadi penolakan atau penghentian insentif, UMK dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada pihak lokapasar sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana