Menuju konten utama

Mendag Terbitkan Aturan Baru soal E-Commerce, Ini Isinya

Kemendag menerbitkan Permendag PMSE 2026, di dalamnya mengatur penggunaan AI hingga hak konsumen.

Mendag Terbitkan Aturan Baru soal E-Commerce, Ini Isinya
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024). Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan kekhawatiran terkait kenaikan biaya administrasi yang diterapkan oleh beberapa platform e-commerce besar di Indonesia, kenaikan biaya admin yang signifikan dari 6,5 persen menjadi maksimal 10 persen berpotensi berdampak negatif pada daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.

Mendag Budi Santoso mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha, platform digital, dan konsumen yang terlibat dalam transaksi daring.

"Kita sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, pemerintah memetakan ekosistem perdagangan elektronik ke dalam tiga kelompok utama, yakni pemilik produk atau penjual, platform e-commerce, serta konsumen.

Budi menyebutkan, pemerintah ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem e-commerce dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang.

Karena itu, sejumlah aspek menjadi fokus utama dalam regulasi baru tersebut. Beberapa di antaranya, perlindungan produk dalam negeri hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Nah, kemudian pengaturan pokok di dalam Permendag antara lain yang pertama adalah memperkuat perlindungan produk lokal, termasuk bagaimana mempromosikan produk-produk lokal kita untuk kita konsumsi di dalam negeri," katanya.

"Kemudian transparansi platform digital. Dan yang ketiga legalitas pelaku usaha. Yang keempat memperkuat perlindungan konsumen. Yang kelima adalah pemanfaatan AI khususnya di dalam promosi secara bertanggung jawab," lanjut Budi.

Ia mengatakan, pemerintah juga telah menerima komitmen dari sejumlah platform e-commerce terkait implementasi beleid tersebut.

Komitmen itu mencakup transparansi biaya layanan, prioritas bagi produk lokal, pemberian keringanan biaya kepada UMKM dan penjual lokal, perlindungan terhadap penjual, serta keterlibatan berkelanjutan dalam penyempurnaan kebijakan.

Budi menambahkan, Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar aturan yang diterbitkan masing-masing kementerian dapat saling melengkapi dalam memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional.

"Ini yang disampaikan oleh e-commerce. Artinya komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19," ucapnya.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dipna Videlia Putsanra