Menuju konten utama

Dukung Digital & Payment ID, DJP Minta Akses Data ke Dukcapil

Permintaan akses data penduduk ini juga menjadi dukungan DJP kepada proyek Digital ID yang dikembangkan Kemendagri.

Dukung Digital & Payment ID, DJP Minta Akses Data ke Dukcapil
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan saat media briefing terkait PMK 50, PMK 51, dan PMK 53 tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), memperbarui Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung layanan hingga pengawasan pajak.

Selain itu, permintaan akses data penduduk ini juga menjadi dukungan DJP kepada proyek Digital ID yang dikembangkan Kemendagri.

“Digital ID on top of apa yang sudah kita kembangkan, NIK matching dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nah, dengan adanya digital ID, nanti tentu informasi yang terkait dengan variabel-variabel individu yang bersangkutan, penduduk ini gitu, itu akan bisa semakin kaya. Jadi, semakin bisa mengandung informasi-informasi yang dibutuhkan dalam kerangka optimalisasi penerimaan pajak,” jelas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam media briefing di Kantor DJP, Kamis (31/7/2025) malam.

Selain Digital ID, permintaan akses data kependudukan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung kerangka besar pemerintah untuk mengubah digital government menjadi e-government. Terkait hal ini, Bimo menyebut Payment ID yang akan diujicobakan Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus mendatang sebagai salah satu contoh.

“Itu referensinya adalah Peraturan Presiden terkait dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Jadi kita sudah tidak bisa silo-silo (pengkotakan informasi, sumber daya, dan proses antar departemen atau tim dalam suatu organisasi) lagi teman-teman, kita dengan semua Kementerian dan Lembaga sebenarnya interoperability (saling bertukar data),” tambahnya.

Dus, seiring dengan mandat Perpres Nomor 95 Tahun 2018, integrasi data lantas terus-menerus dilakukan oleh seluruh Kementerian/Lembaga. Pada akhirnya, proses ini diharapkan dapat membuat sistem pelayanan publik menjadi semakin cepat, semakin pasti dan semakin murah.

“Jadi, di luar itu memang setiap 3 tahun sekali itu kami perbarui (data Kependudukan). Kemarin kita perpanjangan 5 tahun sekali. Jadi, ini yang merupakan nota kesepahaman dan juga perjanjian kerja sama yang memang betul secara ongoing, periodically kita revisi dan kita kembangkan kerja sama antar institusi dengan teman-teman di Dukcapil,” tutup Bimo.

Baca juga artikel terkait DJP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra