Menuju konten utama

DJP Akan Tunjuk Binance hingga Coinbase Pungut PPh Final Kripto

DJP siapkan kriteria exchanger yang akan ditunjuk, mulai dari nilai transaksi dalam 12 bulan terakhir hingga trafik pengguna.

DJP Akan Tunjuk Binance hingga Coinbase Pungut PPh Final Kripto
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama di Jakarta. ANTARA NEWS/Calvin Basuki
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform exchanger aset kripto asal luar negeri untuk memungut dan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi aset kripto oleh pengguna asal Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memperkuat kepatuhan pajak atas transaksi aset kripto yang melibatkan platform asing seperti Binance hingga Coinbase yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.

“Nanti akan kita tunjuk. Nanti dengan Kepdirjen (keputusan dirjen), tapi kalo temen-temen punya informasi yang lengkap, ada enggak yang dari luar negeri, apa saja exchangernya?” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam media briefing di kantor DJP, Kamis (31/7/2025).

Penunjukan tersebut mengikuti skema yang telah berlaku bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri. Hestu menjelaskan bahwa DJP tengah menyiapkan kriteria tertentu, seperti nilai transaksi dalam 12 bulan terakhir dan trafik pengguna, untuk menentukan platform mana yang layak ditunjuk sebagai pemungut pajak.

“Skemanya nanti akan sama, baik PMSE dalam negeri maupun luar negeri. Bahkan ada yang mengajukan diri untuk ditunjuk karena merasa banyak orang Indonesia bertransaksi di platform mereka,” ujar Hestu.

Hestu menyebut praktik serupa pernah terjadi saat DJP menunjuk pelaku usaha PMSE luar negeri untuk memungut PPN digital. Kala itu, sejumlah platform justru secara proaktif meminta ditunjuk karena ingin patuh terhadap ketentuan perpajakan Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Hestu juga menjelaskan alasan penghasilan dari aktivitas mining (penambangan) kripto tidak dikenai PPh final seperti transaksi jual-beli. Menurutnya, mining dikategorikan sebagai kegiatan usaha biasa, bukan perdagangan aset digital.

“Mining itu bukan jual-beli. Itu usaha, modalnya besar, dan proses bisnisnya berbeda. Maka perlakuannya kita kembalikan ke substansi usaha,” tegasnya.

Adapun terkait platform yang akan ditunjuk, DJP telah melakukan diskusi panjang dengan pelaku industri sejak beberapa minggu lalu. Sejumlah perusahaan disebut telah bersiap menyesuaikan sistem dan proses bisnisnya mengikuti regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto,

“Mereka memang nanya-nanya terus, ‘PMK-nya kapan terbit?’ Karena mereka perlu waktu untuk menyesuaikan sistem. Tapi sejak beberapa minggu lalu sudah kita ajak diskusi,” kata Hestu.

Baca juga artikel terkait KRIPTO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra