Menuju konten utama

DJP Pastikan Lonjakan Deposit Pajak 1.300% Tak Ganggu DBH

Deposit pajak adalah sistem billing (penyajian tagihan elektronik) terutama terkait PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 15.

DJP Pastikan Lonjakan Deposit Pajak 1.300% Tak Ganggu DBH
Ilustrasi Pajak. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) optimis lonjakan deposit pajak yang mencapai 1.300 persen tidak akan mengganggu pendistribusian penerimaan pajak, seperti dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang nantinya akan diterima daerah.

Sebagai informasi, deposit pajak adalah sistem billing (penyajian tagihan elektronik) terutama terkait PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 15, dan sebagainya yang dapat dilakukan wajib pajak sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa.

Secara sederhana, DJP menyebut sistem anyar yang baru muncul ketika Sistem Inti Perpajakan (Coretax System) diterapkan ini sebagai dompet digitalnya DJP. Sebab, pembayaran dan penyetoran pajak dengan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan sepanjang saldo wajib pajak mencukupi.

“Itu bukan masalah yang besar dan tidak akan mengganggu apapun termasuk tadi ada pertanyaan yang spekulatif tentang DBH. DBH akan baik-baik saja,” tegas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam media briefing, di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025) malam.

Sebaliknya, sistem deposit pajak diluncurkan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak. Karena dengan menyetorkan terlebih dulu deposit pajaknya, lalu melaporkan SPT kemudian, dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi keterlambatan.

“Deposit ini sebenarnya kemudahan bagi wajib pajak. Mereka bisa nyetor dulu kewajiban perpajakannya, kemudian melaporkan SPT-nya kemudian. Jadi, sampai SPT itu dilaporkan maka itu masih menjadi deposit. Jadi, tidak ada masalah nanti akan di-clear up ketika SPT-nya sudah disampaikan,” jelas Bimo.

Sementara itu, mengutip laman resmi DJP, wajib pajak bisa membuat sendiri billing-nya di akun CoretaxDJP melalui menu Pembayaran, kemudian masuk ke Layanan Kode Billing. Pada bagian ini, wajib pajak harus betul-betul memperhatikan kalau billing yang akan dibuat adalah untuk deposit pajak.

Kemudian pada pilihan Masa Billing tersebut secara otomatis terisi dengan Januari – Desember 2025, artinya Billing Deposit tersebut bisa digunakan sepanjang tahun 2025 sepanjang wajib pajak telah memilih deposit atas SPT Tahunan atau jenis pajak SPT Masa, supaya tidak terjadi salah setor.

Tidak haknya itu, wajib pajak juga harus segera membayarkan billing yang telah dibuat tadi ke tempat pembayaran yang tersedia, atau jika telah melalui batas waktu penyetoran atau pembayaran, wajib pajak bisa membuat ulang billing tersebut atau bisa juga datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk dibantu proses pembuatan billing-nya.

Untuk cara penyetoran masih sama seperti billing pajak pada umumnya atau seperti sebelumnya, yaitu bisa dibayarkan melalui kantor pos, bank, maupun m-banking. Setelah Wajib Pajak menyetorkan pada tempat pembayaran pajak yang dituju, kemudian wajib pajak akan mendapatkan bukti bayar yang telah divalidasi dengan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Baca juga artikel terkait DJP PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra