tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggotanya. Pihaknya melakukan langkah ini untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat.
Mengutip keterangan Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, salah satu tunjangan yang dipangkas adalah tunjangan perumahan anggota dewan. Ia menyampaikan bahwa tunjangan itu sudah berhenti diberlakukan per 31 Agustus 2025.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di ruang konferensi pers, Kompleks Parlemen, pada Jumat (5/9/2025).
Tunjangan dan Fasilitas DPR yang Dipangkas Imbas Demo
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan adanya tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2025 senilai Rp50.000.000 per bulan. Langkah untuk mengganti peniadaan fasilitas rumah dinas ini ternyata menuai perhatian publik.
Demo masyarakat untuk menuntut kebijakan tersebut pun meluas sejak akhir Agustus hingga awal September lalu. Tunjangan perihal pengganti rumah dinas tersebut akhirnya tidak diberlakukan lagi, sesuai tanggapan terhadap tuntutan 17+8.
Imbas demo beberapa waktu lalu, DPR RI juga memangkas sejumlah tunjangan lainnya. Di antaranya biaya komunikasi intensif, biaya telepon, biaya langganan, dan tunjangan transportasi.
Berikut ini daftar tunjangan dan fasilitas DPR yang dipangkas imbas demo:
- Tunjangan perumahan
- Biaya langganan
- Biaya telepon
- Biaya komunikasi intensif
- Tunjangan transportasi
"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.
SK ini telah ditandatangani oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Tiga wakilnya juga turut memberikan tanda tangan, yaitu Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustofa.
Dokumen DPR RI tersebut juga mencantumkan berbagai tunjangan dan fasilitas terbaru untuk anggotanya. Dengan total penerimaan take home pay sebesar Rp65,5 juta per bulan, rinciannya bisa dilihat sebagai berikut.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.0002
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.0003
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.0004
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.0005
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.6806
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Total gaji dan tunjangan: Rp 16.777.680
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.0002
- Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.0003
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.0004
- Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
- Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
- Fungsi anggaran: Rp 8.461.000
- Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Total take home pay atau keseluruhan: Rp 65.595.730
Pantau berbagai informasi terbaru seputar demo DPR, tunjangan, dan tanggapan tuntutannya melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id


































