tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas bagi anggotanya.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah [melakukan] evaluasi,” ujar Dasco kepada para awak media.
Adapun komponen tunjangan yang dipangkas di antaranya adalah biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan transportasi.
Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025) kemarin, diketahui total penghasilan atau take home pay para anggota DPR juga mengalami penurunan, hingga menjadi Rp65,5 juta per bulan.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok beserta tunjangan jabatan dan tunjangan konstitusional anggota DPR terbaru:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
Gaji Pokok: Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara : Rp420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp160.000
Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan (Melekat): Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp4.830.000
Honorarium Kegiatan Pengawasan Fungsi Dewan
Fungsi Legislasi: Rp8.461.000Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































