Menuju konten utama

DPR Hapus Tunjangan Fasilitas, Take Home Pay Jadi Rp65 Juta

Total gaji dan tunjangan melekat anggota DPR mencapai Rp16,8 juta. Sementara total tunjangan konstitusional mencapai Rp57 juta.

DPR Hapus Tunjangan Fasilitas, Take Home Pay Jadi Rp65 Juta
konferensi pers Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas bagi anggotanya.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025).

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah [melakukan] evaluasi,” ujar Dasco kepada para awak media.

Adapun komponen tunjangan yang dipangkas di antaranya adalah biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan transportasi.

Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9/2025) kemarin, diketahui total penghasilan atau take home pay para anggota DPR juga mengalami penurunan, hingga menjadi Rp65,5 juta per bulan.

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok beserta tunjangan jabatan dan tunjangan konstitusional anggota DPR terbaru:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

Gaji Pokok: Rp4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara : Rp420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp160.000

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680

Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Total Gaji dan Tunjangan (Melekat): Rp16.777.680

Tunjangan Konstitusional

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000

Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp4.830.000

Honorarium Kegiatan Pengawasan Fungsi Dewan

Fungsi Legislasi: Rp8.461.000

Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000

Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay: Rp65.595.730

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfons Yoshio Hartanto