Menuju konten utama

Daftar Besaran Tunjangan Rumah DPRD: Jakarta, Jabar, hingga DIY

Tunjangan rumah DPRD jadi sorotan publik karena bernilai fantastis. Intip daftar tunjangan rumah DPRD di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta hingga DIY.

Daftar Besaran Tunjangan Rumah DPRD: Jakarta, Jabar, hingga DIY
Ilustrasi Tunjangan Rumah. foto/shutterstock

tirto.id - Besaran tunjangan rumah DPRD kini menyita perhatian publik, bahkan menuai kecaman. Hal ini disebabkan tunjangan rumah DPRD dianggap terlalu besar, sangat berbanding terbalik dengan kondisi perekonomian yang makin sulit di Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tunjangan rumah DPRD Jawa Barat yang nilainya mencapai Rp71 juta. Namun, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menyebutkan bahwa jumlah tunjangan tersebut tidak cukup untuk membeli rumah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/9), MQ Iswara menegaskan bahwa besaran tunjangan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Tahun 2021 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.

Adapun tunjangan perumahan yang diterima adalah sebesar Rp71 juta untuk pimpinan dan Rp62 juta untuk anggota dewan, dan nantinya akan dipotong pajak progresif 30 persen.

Menurut Iswara, jumlah tersebut tidak serta-merta membuat anggota DPRD bisa membeli rumah. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak anggota DPRD Jabar yang memilih tinggal di rumah sederhana, menyewa kontrakan, atau membeli apartemen dengan cicilan.

Bahkan, hampir seluruh anggota dewan disebut memiliki pinjaman di Bank Jabar Banten untuk menutupi biaya sewa atau cicilan rumah di Bandung, dengan cicilan yang bisa mencapai Rp44 juta per bulan.

Di sisi lain, kabar tunjangan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Publik menilai angka tunjangan tersebut terlalu besar dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat. Terlebih, masyarakat menilai kinerja DPRD belum sebanding dengan besarnya fasilitas yang diterima.

Besaran Tunjangan Rumah DPRD: Jakarta, Jabar, hingga DIY

Ilustrasi Menghemat uang

Ilustrasi Tunjangan Rumah. FOTO/iStock

Tak hanya Jawa Barat, jumlah tunjangan rumah anggota DPRD di wilayah lain juga mencuri perhatian publik karena dinilai terlalu fantastis. Dari Jakarta hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berikut daftar tunjangan rumah DPRD di berbagai daerah:

Besaran Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta

Tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022.

Aturan ini menyebutkan bahwa apabila pemerintah belum menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka akan diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang setiap bulan, tentunya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Sementara untuk jumlah tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Adapun besaran tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta adalah:

  • Ketua DPRD: Rp78,8 juta/bulan
  • Anggota DPRD: Rp70,4 juta/bulan

Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jawa Barat

Mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, alokasi dana untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Jabar mencapai Rp89,53 miliar. Anggaran tersebut diambil dari total belanja daerah yang tercatat sebesar Rp32,23 triliun.

Sementara besaran tunjangan rumah DPRD Jabar telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2021. Berikut besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jawa Barat (sebelum dipotong pajak progresif 30%):

  • Ketua DPRD: Rp71 juta/bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp65 juta/bulan
  • Anggota DPRD: Rp62 juta/bulan

Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jawa Tengah

Tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jawa Tengah telah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jateng.

Adapun besaran tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jawa Tengah adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp79,63 juta/bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp72,31 juta/bulan
  • Anggota DPRD: Rp47,77 juta/bulan
Ilustrasi Hujan duit
Ilustrasi Tunjangan. FOTO/iStockphoto

Besaran Tunjangan Rumah DPRD Jawa Timur

Tunjangan rumah bagi anggota DPRD Jawa Timur diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Keputusan ini disahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Berikut jumlah tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jatim:

  • Ketua DPRD: Rp57,75 juta/bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp54,86 juta/bulan
  • Anggota DPRD: Rp49,08 juta/bulan

Besaran Tunjangan Rumah DPRD Banten

Jumlah tunjangan rumah bagi DPRD Banten telah diatur secara rinci dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 37 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Banten.

Aturan ini menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapatkan rumah dinas berhak memperoleh tunjangan rumah dalam bentuk uang. Adapun jumlah tunjangan rumah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPRD: Rp38,5 juta/bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan
  • Anggota DPRD: Rp32,5 juta/bulan

Besaran Tunjangan Rumah DPRD Bali

Tunjangan bagi para anggota DPRD Bali telah diatur dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Pergub Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bali.

Berikut besaran tunjangan perumahan DPRD Bali:

  • Ketua DPRD: Rp54 juta/bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp45,5 juta/bulan
  • Anggota DPRD: 37,5 juta/bulan
Ilustrasi asuransi
Ilustrasi Tunjangan. Getty Images/iStockphoto

Besaran Tunjangan Rumah DPRD DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta)

Dibandingkan beberapa provinsi sebelumnya, tunjangan perumahan DPRD DIY memang tergolong lebih kecil. Namun, hal ini tetap menuai kritik dari masyarakat karena UMR di wilayah ini juga tidak terlalu besar.

Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DIY diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub DIY Nomor 52 Tahun 2017.

Selain tunjangan rumah, aturan ini juga mencantumkan soal tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. Berikut jumlah tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DIY:

  • Ketua DPRD: Rp27,5 juta/bulan
  • Wakil Ketua DPRD: Rp22,9 juta/bulan
  • Anggota DPRD: Rp20,6 juta/bulan
Itulah daftar tunjangan perumahan DPRD di beberapa daerah. Di satu sisi, tunjangan ini dianggap sebagai fasilitas penunjang kinerja wakil rakyat, tapi di sisi lain masyarakat juga menuntut adanya transparansi serta kesesuaian dengan kondisi ekonomi warga.

Tertarik dengan berita seputar hak-hak keuangan anggota dewan? Ikuti terus kabar terbaru terkait dana tunjangan DPRD melalui tautan di bawah ini:

Informasi Dana Tunjangan DPRD

Baca juga artikel terkait DANA TUNJANGAN DPRD atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani