tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengatakan, DPRD Jakarta tengah membahas wacana revisi tunjangan perumahan yang mencapai Rp78,8 juta per bulannya. Namun, revisi penetapan nominal tunjangan itu belum bisa dilakukan dalam waktu cepat. Baco menyebut, DPRD Jakarta tidak akan terburu-buru dalam membahas revisi.
Ia khawatir, DPRD Jakarta akan kembali disalahkan oleh masyarakat apabila revisi tidak dilakukan dalam waktu yang cepat.
“Masih dalam proses, sabar. Nanti kalau cepat-cepat, keburu-buru, salah lagi. Nanti [anggota] dewan kena kesalahan lagi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Baco memastikan bahwa saat ini DPRD Jakarta sudah sepakat untuk merevisi besaran tunjangan perumahan itu. Pembahasan mengenai revisi itu juga disebutnya akan didiskusikan bersama Gubernur DKI Jakarta dan pihak Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, Baco mengatakan, penetapan besaran tunjangan perumahan itu bukan ditetapkan oleh DPRD, melainkan oleh gubernur dan pihak Kementerian Keuangan.
“Semua tunjangan yang dewan dapat itu kan yang menetapkan bukan dewan, tetapi yang menetapkan adalah pemerintah, gubernur dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Sebelum diwartakan, nominal tunjangan rumah anggota dewan di berbagai daerah menjadi perhatian publik setelah terkuaknya besaran tunjangan rumah yang diterima oleh DPR RI. Banyak masyarakat yang protes akan besaran tersebut karena dinilai tak sebanding dengan kinerja yang dilakukan.
Di Jakarta, misalnya, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, pimpinan DPRD DKI mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan. Sementara anggota DPRD DKI memperoleh Rp70,4 juta per bulan.
Keputusan Gubernur tersebut berbunyi bahwa biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































