tirto.id - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyebut tunjangan anggota DPRD Provinsi Bali tidak bisa dihilangkan karena tidak sesuai dengan regulasi. Sebelumnya, nominal tunjangan rumah anggota parlemen di daerah menjadi sorotan setelah terkuaknya besaran tunjangan rumah yang diterima anggota DPR RI.
Giri mengatakan, apabila tunjangan anggota DPRD Provinsi Bali dinolkan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh anggota dewan.
"Yang jadi masalah itu nanti kami [eksekutif]. Itu melaksanakan wewenang dengan sewenang-wenang. Saya kira tetap [ada tunjangan perumahan, transportasi, dan komunikasi untuk DPRD], tetapi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak keluar dari regulasi," sebut Giri ketika ditemui setelah Rapat Paripurna di Kantor Gubernur Bali, Senin (08/09/2025).
Tunjangan bagi anggota dewan di Provinsi Bali tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bali.
Dalam peraturan tersebut, tercantum setiap anggota DPRD Provinsi Bali akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37,5 juta per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD mendapatkan sebesar Rp45,5 juta per bulan dan Ketua DPRD sebesar Rp54 juta per bulan.
Untuk tunjangan transportasi, baik pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Bali akan mendapat tunjangan Rp24 juta per bulan. Nominal tersebut termasuk sewa mobil, pembelian bahan bakar, dan sopir.
"Kita akan melihat juga karena ini berimplikasi dengan inflasi. Inflasi salah satu contoh bagaimana kenaikan harga barang pokok dan sebagainya," kata Giri.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan besaran tunjangan akan diturunkan. Dia mengeklaim sudah berkomunikasi dengan eksekutif Pemprov Bali mengenai tunjangan dewan.
"Nanti kita akan publikasikan, tapi hari ini kita mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat. Evaluasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga belum sampai di Bali," ungkapnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































