Menuju konten utama

BPH Migas Siap Laksanakan Pembatasan BBM Subsidi Kapan Saja

BPH Migas telah menyiapkan skema dan hitung-hitungan terkait implementasi kebijakan pembatasan BBM subsidi.

BPH Migas Siap Laksanakan Pembatasan BBM Subsidi Kapan Saja
Petugas mengisi BBM jenis solar ke sebuah truk di salah satu SPBU di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/2/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.

tirto.id - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, mengungkapkan, pihaknya siap melaksanakan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kapan saja.

Meski begitu, saat ini baik BPH Migas maupun PT Pertamina (Persero) masih menunggu keputusan final pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pembatasan BBM subsidi.

“Secara substansi, kami siap kapan pun [kebijakan pembatasan BBM subsidi] itu diterapkan,” kata Saleh saat dihubungi Tirto, Senin (15/7/2024).

Saleh mengatakan BPH Migas telah menyiapkan hitung-hitungan terkait implementasi kebijakan pembatasan BBM subsidi. Pun dengan beberapa skema pembatasan yang baru dapat diungkapkan seluruhnya saat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak diterbitkan.

“Saya enggak tahu penerapannya kapan. Apakah langsung, atau bertahap. Ini saya belum tahu,” imbuhnya.

Sementara itu, dari skema yang telah dirancang BPH Migas, pembatasan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite akan dilakukan salah satunya mengacu pada jenis plat hingga CC (cubicle centimetre) atau volume ruang silinder mesin kendaraan.

Saleh menyontohkan, jika berdasar plat kendaraan, Pertalite bisa jadi akan tidak diperbolehkan dikonsumsi oleh mobil berplat hitam.

“Kalau semua mobil plat hitam, Pertalite itu tidak bisa mengonsumsi BBM JBKP, itu kira-kira jumlah konsumennya 21 juta, itu di luar mobil penumpang,” ujarnya.

Selain pembatasan Pertalite, BPH Migas juga telah menghitung pembatasan penggunaan solar subsidi. Pada saat yang sama, kompensasi yang bisa dihemat dari anggaran negara juga turut dihitung, seiring dengan besarnya pembatasan BBM subsidi yang dilakukan.

Khusus solar, kajian dilakukan terhadap mobil berplat hitam, kecuali pick up dan barang-barang pengangkut komoditas penting, seperti sembako.

“Kemudian plat kuning, ini apakah semuanya dibatasi atau tidak, padahal kan ada yang juga mengakut barang-barang mewah,” terang Saleh.

Sementara untuk CC kendaraan, pembatasan BBM subsidi bisa saja diterapkan pada kendaraan di atas 1.400 cc. Sedangkan untuk kendaraan dengan kapasitas tangki bahan bakar di bawahnya masih diizinkan untuk mengonsumsi Pertalite dan Solar subsidi.

“Tapi sekali lagi, kita tidak tahu finalnya yang akan diterapkan di Revisi Perpres 191 Tahun 2014. Ini adalah hasil kajian BPH Migas dengan PSE (Pusat Studi Energi) UGM (Universitas Gadjah Mada) sebelumnya,” jelas Saleh.

Baca juga artikel terkait BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto