Menuju konten utama

Bercanda Teriak Bom di Pesawat, Awas Dipidana & Bisa Dipenjara!

Bercanda bom di pesawat adalah perkara yang tidak boleh dilakukan. Tak hanya merugikan pihak penerbangan, tindakan itu bisa membuat seseorang dipenjara.

Bercanda Teriak Bom di Pesawat, Awas Dipidana & Bisa Dipenjara!
Seorang penumpang pesawat Lion Air buat gaduh dengan berkata kata kasar mengatakan ada b0m di pesawat jurusan Jakarta - Medan, Sabtu 02.08.25. x/@KangSemproel
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bercanda bom di pesawat adalah perkara yang tidak boleh dilakukan. Tak hanya merugikan diri sendiri maupun orang lain, tindakan tersebut dapat membuat seseorang mendekam di jeruji besi.

Seorang penumpang berinisial H teriak bom di pesawat Lion Air rute penerbangan Jakarta-Medan JT-308 pada Sabtu (2/8). Kejadian ini terjadi ketika pesawat dalam proses Taxi Way menuju landasan dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Akibat teriakan Bom dari H, para penumpang diturunkan, barang bawaan dan bagasi diperiksa ulang petugas keamanan dan pihak terkait. Sementara itu, H diserahkan kepada pihak berwenang untuk investigasi dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum berlaku.

Kronologi dan Pernyataan "Teriak Bom" di Pesawat Lion Air

Dalam sebuah video di kanal Instagram Saut Boangmanalu, pria berinisial H tampak marah-marah sambil menuturkan ancaman bom di Lion Air. Saat itu, posisi pintu pesawat penerbangan Jakarta-Medan sudah dalam Taxi Way.

H ditampilkan memarahi pihak kabin sambil teriak bom di pesawat Lion Air pada Sabtu (2/8), sekitar pukul 18.35 WIB. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran penumpang lain.

Mengutip pernyataan Corporate Communications Strategic of Lion Air, ancaman bom di Lion Air tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur keselamatan penerbangan. Awak kabin maupun penumpang menyetujui adanya proses pemeriksaan ulang.

Informasi mengenai adanya bom di Lion Air ini disampaikan kepada pilot dan pihak keamanan darat. Pesawat yang telah bergerak dan pintunya tertutup dikembalikan ke apron.

Pria berinisial H kemudian diserahkan kepada pihak berwenang. Di antaranya terdapat petugas keamanan bandara, Otoritas Bandar Udara, Penyidik PNS, dan kepolisian.

Adapun pihak Lion Air menerapkan langkah preventif yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka mengategorikan candaan penumpang berinisial H sebagai bentuk potensi ancaman.

Untuk menjamin keselamatan penerbangan, penumpang pesawat diturunkan untuk ditinjau ulang barang bawaannya. Adapun hasil akhirnya tidak ditemukan benda-benda mencurigakan.

Pihak Lion Air kemudian mengganti pesawat penerbangan Lion Air JT 308 dengan pesawat Boeing 737.900 ER PK-LSW. Pesawat pengganti ini berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Kualanamu sekitar pukul 21.55 WIB.

Sanksi Bercanda Bom di Pesawat

Bercanda atau teriak bom di pesawat Lion Air maupun layanan penerbangan lain bisa dipenjara. Tindakan ini dianggap sebagai suatu masalah yang serius dan bukan sekadar lelucon.

Sanksi hukum untuk bercanda bom di pesawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Khususnya di dalam Pasal 437 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Selain itu, hukuman dapat diperberat hingga 8 tahun seandainya perbuatan mengganggu operasional penerbangan. Sebut misalnya terjadi penundaan jadwal, pemeriksaan ulang, evakuasi, dan lain-lain.

Bukan hanya sanksi pidana, pelaku juga wajib membayar biaya kerugian akibat perbuatannya. Seperti kasus H yang merugikan pihak Lion Air karena perlu memeriksa ulang dan menunda jadwal terbang.

Pihak maskapai maupun otoritas penerbangan tidak memberikan toleransi terhadap orang yang teriak bom di pesawat. Hal ini dapat memunculkan kekhawatiran penumpang secara massal, mengganggu keselamatan, serta merugikan pihak lain.

Berita terbaru seputar aktual dan tren dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut:

ARTIKEL AKTUAL DAN TREN

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif