Menuju konten utama

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani & Apakah Bisa Diambil Semuanya?

Simak perkiraan besaran uang pensiun yang diterima mantan Menkeu Sri Mulyani dari PT Taspen lengkap dengan aturan dan apakah bisa diambil semuanya.

Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani & Apakah Bisa Diambil Semuanya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

tirto.id - Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mendapatkan uang pensiun dari PT Taspen (Persero) melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT). Ketahui besaran uang pensiun Sri Mulyani dan apakah bisa diambil semuanya.

PT Taspen (Persero) melalui unggahan di akun Instagram resminya (@taspen) pada Selasa (23/9/2025) menyerahkan uang pensiun kepada Sri Mulyani. Penyerahan uang pensiun itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, bersama Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, dan juga Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” tulis pihak PT Taspen dalam unggahan tersebut.

Selain itu, PT Taspen juga menyebut bahwa pemberian itu merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi Sri Mulyani selama menjabat.

“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Lalu, berapa uang pensiun Sri Mulyani? Apakah bisa diambil semuanya? Simak penjelasan berikut ini.

Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani Bisa Diambil Semuanya?

Besaran uang pensiun khusus untuk menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 10 peraturan tersebut menjelaskan bahwa menteri negara yang berhenti dengan terhormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun. Sementara itu, Pasal 11 menyebutkan bahwa pensiunan yang diberikan didasarkan pada lamanya masa jabatan menteri yang bersangkutan.

Adapun besaran pensiun pokok yang diperoleh untuk satu bulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Ini dengan ketentuan besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 Pasal 2, nominal gaji pokok menteri negara yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Besaran gaji pokok tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan pensiun. Dengan ketentuan perolehan uang pensiun maksimal 75 persen, besaran uang pensiun yang diperoleh Sri Mulyani setiap bulan mencapai Rp3.780.000.

Selain memperoleh uang pensiun, Sri Mulyani juga mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT). Namun, besarannya tidak diketahui, bergantung pada besaran iuran saat ia masih menjabat.

Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa seorang mantan menteri dapat memperoleh seluruh uang pensiunnya, termasuk THT. Mereka hanya dapat mengambilnya secara bertahap atau secara bulanan seperti pensiun pada umumnya.

Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait PT TASPEN dapat mengakses tautan berikut ini.

Link Artikel Tentang PT TASPEN

Baca juga artikel terkait PT TASPEN atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat