tirto.id - Presiden Prabowo Subianto telah melakukan reshuffle kabinet perdana pada Rabu, 19 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Salah satu menteri yang jadi korban reshuffle ini yakni Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Reshuffle Kabinet Merah Putih ini tercatat sebagai perombakan kabinet paling cepat dalam sejarah pasca era reformasi. Prabowo merombak kabinetnya sekitar 122 hari kerja atau 4 bulan kurang sejak dilantik pada 20 Oktober 2024 kemarin.
Meskipun bukan menjadi hal yang baru, sebelumnya Presiden Jokowi juga sempat melakukan reshuffle. Hanya saja, Jokowi merombak kabinetnya setelah 10 bulan kurang delapan hari menjalankan masa pemerintahannya.
Dalam proses reshuffleKabinet Merah Putih, Prabowo mencopot jabatan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Satryo digantikan posisinya oleh Guru Besar Fakultas Teknologi Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Brian Yulianto.
Pergantian posisi Mendikti Saintek Satryo ini juga telah termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26P Tahun 2025.
Apa Pemicu Prabowo Copot Menteri Satryo?
Beredar isu di masyarakat bahwa pencopotan Satryo sebagai Mendikti Saintek ini buntut dari munculnya gelombang protes baik di internal maupun dari masyarakat terhadap Menteri Satryo. Aksi protes itu disinyalir dikaitkan dengan ucapan Satryo yang mewacanakan kenaikan UKT akibat terimbas efisiensi anggaran.
Buntut dari pernyataan tersebut, Satryo juga dinilai kurang memahami perintah Prabowo, terutama soal efisiensi anggaran. Seharusnya, imbas efisiensi itu tidak menyasar bantuan pemerintah kepada masyarakat seperti KIP-Kuliah, maupun beasiswa lainnya.
Kendati demikian, belum ada klarifikasi baik dari pemerintah maupun Menteri Satryo soal pemicu pencopotan jabatannya sebagai Mendikti Saintek.
Selain mencopot jabatan Satryo, Prabowo juga di waktu yang bersamaan melantik enam orang pejabat, diantaranya Brian Yulianto sebagai Mendikti Saintek, Muhammad Yusuf Ateh dan Agustina Arumsari sebagai Kepala dan Wakil Kepala BPKP, Amalia Adininggar Widyasanti dan Sonny Harry Budiutomo Harmadi sebagai Kepala dan Wakil Kepala BPS, serta Letjen Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Sandi dan Siber Negara.
Apakah Menteri yang Kena Reshuffle Dapat Pensiun Seumur Hidup?
Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro resmi dicopot jabatannya sebagai Mendikti Saintek pada Rabu, 19 Februari 2025. Terhitung, Satryo dicopot setelah menjalankan tugasnya baru sekitar 4 bulan kurang sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.
Kendati Satryo baru menjabat beberapa bulan, rupanya ia akan mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup dari pemerintah. Tak hanya bagi Satryo, kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua menteri yang terkena reshuffle.
Tunjangan pensiun yang akan diberikan itu telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap menteri yang diberhentikan dengan hormat, memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun seumur hidup dengan besarannya disesuaikan dengan waktu masa jabatan menteri masing-masing.
Pasal 11 membeberkan bahwa besaran pensiunan pokok satu bulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Artinya, meskipun terdapat menteri yang baru menjabat beberapa bulan namun terkena reshuffle atau diberhentikan secara hormat, menteri tersebut berhak mendapatkan tunjangan pensiun selama seumur hidup.
Editor: Imanudin Abdurohman & Dipna Videlia Putsanra