Menuju konten utama

Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani dari Taspen

Besaran uang pensiunan khusus untuk menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.

Besaran Uang Pensiun Sri Mulyani dari Taspen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bersama pejabat lama Sri Mulyani Indrawati (kiri) menyapa wartawan usai serah terima jabatan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Periode 2024-2025, Sri Mulyani, baru saja menerima uang pensiun dari PT Taspen (Persero) melalui program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).

Dalam unggahannya di akun Instagram @taspen pada Sabtu (27/9/2025), penyerahan uang pensiun itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanitiyo Aprianto, didampingi Direktur Operasional Taspen, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

“(Penyerahan program Pensiun dan THT) sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, serta kontribusi luar biasa Ibu Sri Mulyani Indrawati selama menjabat dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan,” tulis Perseroan, dalam unggahannya, dikutip Senin (29/9/2025).

Sementara itu, penyaluran manfaat Program Pensiun dan THT ini juga menjadi salah satu pelayanan proaktif yang diberikan Taspen kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun. Dus, kesejahteraan ASN dan pejabat negara tersebut juga dapat dijamin oleh negara.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan,” sambung manajemen.

Sebagai informasi, besaran uang pensiunan khusus untuk menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Pada Pasal 10 beleid tersebut dijelaskan, bagi menteri negara yang berhenti dengan terhormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.

Sedangkan, pada Pasal 11 disebutkan bahwa pensiunan yang diberikan didasarkan pada lamanya masa jabatan menteri yang bersangkutan.

Sedangkan besaran pensiun pokok untuk satu bulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap sati bulan masa jabatan, dengan ketentuan besaran pensiunan sekurang-kurangnya 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Selain uang pensiun, mantan menteri yang telah mengiur THT dari gaji pokoknya akan mendapatkan haknya kembali saat masa pensiun tiba. Adapun, besaran THT dihitung sebesar 3,25 persen kali gaji pokok. Sebaliknya, jika tidak ada iuran yang diberikan, Taspen jelas tidak bisa menyalurkan THT kepada mantan menteri yang sudah pensiun.

Selain Sri Mulyani, mantan Menteri yang telah menerima uang pensiun dari Taspen adalah Menteri Koperasi dan UKM Periode 2019-2024, Teten Masduki. Melalui akun media sosial resminya, Teten mengaku mendapat uang pensiun sebesar Rp27 juta sebagai mantan Kepala Staf Presiden sekaligus Menteri Koperasi dan UKM. Selain itu, mulai 1 November 2024 ia juga akan menerima tunjangan pensiun sebesar Rp3 juta per bulan.

“Saya dapat uang pensiun dari @taspen sebesar Rp 27 juta selama saya menjabat jadi Kepala Staf Presiden dan Menteri Koperasi dan UKM. Mulai 1 November akan dapat uang pensiun 3 juta tiap bulan. Alhamdulillah,” tulis Teten dalam akun Instagram resminya @tetenmasduki_.

Baca juga artikel terkait PT TASPEN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana