tirto.id - Rangkaian acara jelang pemilihan umum (pemilu) 2024 kembali terlibat kontroversi. Kali ini kontroversi muncul dari pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dikabarkan akan berubah format.
Lantas, benarkah format debat capres-cawapres 2024 berubah? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan bahwa debat cawapres akan tetap diselenggarakan dengan format berbeda dari debat pemilu sebelumnya.
Pelaksanaan soal debat cawapres 2024 disampaikan oleh Kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik. Idham menyebut bahwa debat cawapres akan tetap diadakan sebanyak dua kali dengan format yang berubah dari pemilu sebelumnya.
Sayangnya, kabar perubahan format cawapres 2024 ini memicu polemik. Ada pasangan calon (paslon) yang menyayangkan keputusan tersebut, namun ada juga yang bersikap netral mengikuti keputusan KPU.
Format Debat Capres dan Cawapres 2024
Penjelasan soal format baru debat capres-cawapres 2024 disampaikan oleh Idham Holik. Perbedaan format itu berasal dari kehadiran setiap capres dan cawapres di kelima sesi debat.
Saat debat capres cawapres akan datang mendamping, begitu pula saat debat cawapres, capres akan ikut mendampingi. Idham menegaskan meskipun capres hadir di setiap sesi debat cawapres, cawapres akan tetap bertindak sebagai aktor utama sesuai dengan proporsinya.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," ujar Idham seperti yang dikutip dari Antara.
Jika merujuk rencana tersebut, artinya ketiga paslon dipastikan akan selalu hadir pada setiap acara debat capres-cawapres Pemilu 2024.
Perubahan format debat cawapres 2024 dibedakan dari kehadiran capres di setiap sesi debat. Ini berubah dari format debat pemilu sebelumnya, tahun 2019. Pada pelaksanaan debat pemilu 2019, cawapres saling berdebat satu sama lain tanpa didampingi oleh capres.
Meskipun format debat capres berubah dari pemilu sebelumnya, Idham memastikan bahwa perubahan tidak melanggar substansi debat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," lanjut dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Komisioner KPU, August Mellaz. Menurut August perubahan format ini tidak melanggar aturan karena debat akan tetap dilaksanakan sebanyak 5 kali.
August menegaskan bahwa melalui format ini publik bisa menilai bahwa paslon yang maju di Pilpres 2024 merupakan kesatuan yang utuh dengan saling mendampingi.
Hal ini termasuk ketika pelaksanaan debat cawapres. Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, hingga Mahfud MD tentunya tetap didampingi masing-masing capres selama berlangsungnya acara. Meskipun ketiga paslon didampingi, baik capres maupun cawapres tidak diberikan porsi di luar di sesi debatnya.
"Ya kan bisa saja didampingi, tapi tetap dalam konteks debatnya, mengacu debat yang di PKPU. Debat capres untuk capres, debat cawapres untuk cawapres," ujar August seperti yang dikutip dari RRI.
"Peserta pemilu itu pasangan calon, kalau mereka datang berbarengan saat debat capres-cawapres kan enggak ada soal. Pertanyaannya, debat sekarang porsi siapa? Kalau debat capres, ya capres, dong yang berhadap-hadapan," tambahnya.
Aturan Debat Capres dan Cawapres 2024
Aturan debat capres dan cawapres 2024 telah tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut ketentuan butir 1, KPU melaksanakan debat pasangan capres dan cawapres sebanyak 5 kali yang terdiri dari 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
Dalam butir 3 dijelaskan calon Presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
Apabila ada capres atau cawapres yang berhalangan hadir, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
- Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
- KPU mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijakan lain dalam memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon apabila terdapat alasan ketidakhadiran.
Ketentuan lain mengenai teknis pelaksanaan debat capres dan cawapres juga diatur dalam Pasal 51, 52, dan 52, sebagai berikut:
Pasal 51
- Penyelenggaraan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
- Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa kampanye Pemilu.
Pasal 52
- Moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
- Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim kampanye pemilu tingkat nasional masing-masing pasangan calon.
- Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Pasal 53
- KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanaan debat pasangan calon.
- KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.
Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024
Jadwal debat capres-cawapres dilakukan sebanyak 5 kali. Rinciannya adalah 2 kali pada bulan Desember 2023, 2 kali pada bulan Januari 2024, dan sekali pada bulan Februari 2024.
Setiap debat dilakukan dengan tema yang berbeda-beda. Berikut jadwal lengkap dan tema debat capres-cawapres Pemilu 2024:
1. Selasa, 12 Desember 2023
Tema: hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
2. Jumat, 22 Desember 2023
Tema: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
3. Minggu, 7 Januari 2024
Tema: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
4. Minggu, 14 Januari 2024
Tema: energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
5. Minggu, 4 Februari 2024
Tema: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy