Menuju konten utama

Batas Usia Anak Mengakses Sosmed Menurut PP No 17 Tahun 2025

Batas usia anak bisa mengakses sosial media (sosmed) menurut PP No 17 Tahun 2025.

Batas Usia Anak Mengakses Sosmed Menurut PP No 17 Tahun 2025
lustrasi anak. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

tirto.id - Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 sudah diterbitkan. Isinya mengatur akses media sosial oleh anak-anak. Berapa batas usia anak bisa mengakses media sosial menurut PP tersebut?

PP No. 17 Tahun 2025 dibikin untuk melindungi anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan usia dan perkembangan mental mereka. Orang tua dan penyedia platform digital juga perlu memastikan kepatuhan terhadap batas usia yang ditetapkan.

Meski begitu, tidak serta merta anak-anak dilarang memanfaatkan teknologi digital. Ketentuan lengkap dapat dipelajari orang tua maupun anak-anak.

Tujuan Penerapan Batas Usia Anak Mengakes Sosmed

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 merupakan respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital. Tujuan utama penerapan batas usia anak dalam mengakses media sosial adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak.

Melalui peraturan yang sama, anak-anak didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun. Meskipun teknologi membawa banyak manfaat, tetapi tanpa regulasi yang tepat, anak-anak bisa terpengaruh konten negatif, eksploitasi daring, pelanggaran privasi, hingga kecanduan gadget.

Ilustrasi Anak Sekolah

lustrasi Anak Sekolah. foto/istockphoto

PP No. 17 Tahun 2025 juga menetapkan sejumlah tanggung jawab bagi penyedia layanan digital, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Mereka wajib melakukan verifikasi usia dan memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak mengakses layanan.

Misalnya anak usia di bawah 13 tahun. Layanan digital harus memperoleh izin orang tua terlebih dahulu. Sementara itu, layanan untuk anak usia 13–16 tahun hanya boleh diakses jika risiko rendah dan tetap memerlukan persetujuan orang tua.

Setidaknya terdapat tiga macam tujuan utama dari penerapan regulasi ini, antara lain:

  • Menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.
  • Melindungi anak dari konten negatif, eksploitasi online, pelanggaran privasi, dan adiksi digital.
  • Menjamin anak-anak dapat mengakses teknologi sesuai usia dan tingkat kematangan mereka.

Batas Usia Anak Mengakses Sosmed Menurut PP No 17 Tahun 2025

PP No 17 Tahun 2025 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan teknologi pengawasan bagi orang tua dan memastikan anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai usia.

Dengan adanya regulasi ini, ruang digital dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak, mengurangi risiko paparan konten negatif, dan melindungi privasi serta data pribadi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan batasan usia bagi anak-anak dalam mengakses media sosial untuk memastikan perlindungan di ruang digital. Di antaranya mencakup usia 12 tahun ke bawah, usia 13–15 uahun, dan usia 16–17 tahun.

Usia 12 Tahun ke Bawah

  • Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital yang dirancang khusus untuk anak-anak dan berisiko rendah.
  • Harus disertai izin orang tua atau wali sebelum anak dapat menggunakan layanan.
Usia 13–15 Tahun

  • Anak berusia 13-15 tahun diizinkan memiliki akun pada layanan digital berisiko rendah.
  • Tetap wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali sebelum mengakses layanan.
Usia 16–17 Tahun

  • Anak berusia 16 hingga 17 tahun dapat mengakses layanan digital yang lebih luas.
  • Tetap diperlukan izin dari orang tua atau wali untuk membuat akun pada layanan tersebut.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Beni Jo