tirto.id - Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah diatur menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Di antaranya termasuk menegakkan kedaulatan negara Indonesia dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejumlah kontroversi kini mewarnai kebijakan TNI. Rencananya, para tentara bakal turut dilibatkan dalam menjaga keamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 5 Mei 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram No TR/422/2025. Surat berisi pengerahan personel beserta alat kelengkapannya dalam mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Sehari setelahnya, Mayor Jenderal Christian Tehuteru, Asisten Operasi KSAD, merespons dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025, sebagai tanggapan atas Surat Telegram Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengerahan TNI di lingkup kejaksaan bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan. Pasalnya, tugas dan fungsi TNI fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pada Minggu (11/5/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari beberapa organisasi. Semisal Amnesty International, Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, serta SETARA Institute.
Daftar Tugas Pokok TNI Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
Tugas pokok TNI diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang merivisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 menerangkan tugas pokok TNI. Pada pasal tersebut menjelaskan sejumlah operasi militer yang menjadi tanggungjawab TNI, membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber, hingga turut mengamankan tamu negara.
Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara,".

Berikut daftar tugas pokok TNI menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 dan keterangannya:
1. Menegakkan Kedaulatan Negara Indonesia
TNI bertanggungjawab atas pertahanan kekuasaan negara, untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang bebas dari ancaman.
2. Mempertahankan Keutuhan Wilayah
TNI memiliki tugas menjaga kesatuan wilayah kekuasaan Indonesia, dengan segala isinya, di darat, laut, dan udara, yang batas-batasnya ditetapkan dengan Undang-Undang.
3. Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah
Tidak hanya pertahanan wilayah, TNI juga memiliki tugas melindungi jiwa, kemerdekaan, dan harta benda setiap warga negara.
4. Bertanggungjawab Atas Ancaman dan Gangguan Terhadap Keutuhan Bangsa dan Negara
Ancaman dan gangguan yang berada di bawah tanggungjawab TNI ialah agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata, oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Selain itu, TNI juga mengemban tugas untuk menindaklanjuti pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, pemberontakan bersenjata, sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting dan objek vital nasional.
Kemudian, TNI juga bertugas menghadapi spionase dan aksi teror bersenjata dari negara lain, ancaman keamanan di wilayah, hingga konflik komunal antarkelompok.
Tugas Pokok Operasi Militer TNI
Guna menjalankan tugas pokok di atas, TNI dapat melakukan beberapa aktivitas penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Di bawah ini adalah rincian operasi militer TNI untuk perang dan operasi militer selain perang:
1. Operasi militer untuk perang
TNI dapat melakukan pengerahan dan penggunaan kekuatannya, untuk melawan kekuatan militer negara lain, yang melakukan agresi terhadap Indonesia, dan/atau dalam konflik bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih.
Operasi militer tersebut, perlu didahului dengan adanya pernyataan perang, dan tunduk pada hukum perang internasional. Operasi militer ini dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara.
2. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Pemerintah perlu menginformasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, terkait rencana awal dalam mengatasi separatis bersenjata.
3. Mengatasi pemberontakan bersenjata
Pemerintah menginformasikan kepada Dewan Perwalilan Rakyat, terkait rencana awal dalam mengatasi pemberontakan bersenjata.
4. Mengatasi aksi terorisme.
5. Mengamankan wilayah perbatasan.
6. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Objek yang dimaksud ialah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah.
7. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri.
8. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.
9. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
TNI memiliki tugas membantu pemerintah menyiapkan menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya.
TNI juga membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Membantu tugas pemerintahan di daerah
TNI membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam situasi dan kondisi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.
Misalnya dengan membantu mengatasi dampak bencana alam, merehabilitasi infrastruktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal.
11. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang.
12. Membantu mengamankan tamu negara, setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
13. TNI membantu dampak bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
14. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
15. TNI membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
16. TNI membantu dalam upaya ancaman pertahanan siber pada sektor pertahanan (cyber defensel)
17. TNI berperan membantu dan melindungi warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































