Menuju konten utama

Aturan Penggunaan Atribut dan Seragam PNS dan PPPK 2025

Terdapat ketentuan baru mengenai penggunaan atribut dan seragam bagi PNS dan PPPK tahun 2025. Simak ketentuan selengkapnya melalui artikel berikut ini.

Aturan Penggunaan Atribut dan Seragam PNS dan PPPK 2025
Ilustrasi ASN saat melakukan apel. foto/istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Belum laman ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan regulasi terbaru terkait penggunaan pakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu poin penting yang termuat dalam aturan ini adalah penyeragaman ketentuan seragam dan atribut antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada mulanya terdapat perbedaan dalam penggunaan pakaian dinas dan atribut antara PNS dan PPPK. Namun, melalui kebijakan baru ini, kedua status ASN tersebut memiliki standar seragam yang sama.

Lantas, seperti apa aturan lengkap mengenai penggunaan atribut dan pakaian dinas bagi PNS dan PPPK pada tahun 2025?

Aturan Penggunaan Atribut dan Seragam PNS dan PPPK 2025

Kesamaan pakaian dinas dan atribut antara PNS dan PPPK dapat mencerminkan semangat yang sama dalam memberikan pelayanan publik serta mengabdi kepada negara.

Atribut yang diseragamkan, meliputi tanda jabatan, lencana korps, papan nama, dan lambang instansi, yang menjadi simbol identitas sekaligus tanggung jawab sebagai ASN.

Aturan terbaru ini juga mengatur penggunaan pakaian dinas bagi ASN. Pakaian dinas merupakan seragam yang dikenakan untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Beberapa jenis pakaian dinas meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) yang umumnya terdiri dari kemeja berwarna khaki atau putih (tergantung hari). Selain itu, terdapat, serta pakaian khas daerah atau tradisional yang dikenakan pada momen-momen tertentu.

Aturan terbaru ini mengatur kesamaan pakaian dan atribut bagi PNS maupun PPPK, serta memuat rincian sebagai berikut ketentuan pemakaian pakaian dinas, mulai dari PDH, Pakaian Dinas Upacara (PDU) atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk ASN yang bertugas di luar ruangan.

Kedua, mengatur penggunaan atribut dan aksesori seperti tanda nama, tanda jabatan ASN/PPPK, lencana KORPRI, lambang instansi atau satuan kerja (untuk ASN kementerian), serta nama kementerian (untuk ASN pemda), dan tanda pengenal lainnya. Serta warna dan model pakaian dinas yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Bab II Pasal 3, diatur secara rinci jenis pakaian dinas bagi ASN yang bertugas di lingkungan kementerian, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain itu, terdapat sejumlah aturan umum mengenai pemakaian PDH berdasarkan jenisnya, yaitu:

PDH Khaki

  • Kemeja lengan panjang atau pendek dikenakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
  • Kemeja lengan pendek dikenakan oleh pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional.
  • ASN pria pada jenjang administrator hingga fungsional wajib mengenakan kemeja lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana.
  • Digunakan pada hari Senin dan Selasa.

PDH Putih

  • Kemeja lengan panjang atau pendek dikenakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
  • Kemeja lengan pendek dikenakan oleh pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional.
  • ASN pria wajib memasukkan kemeja lengan pendek ke dalam celana.
  • Digunakan pada hari Rabu.

PDH Batik, Tenun, atau Lurik

  • Digunakan pada hari Kamis dan Jumat.
  • Digunakan pada peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober, serta hari besar keagamaan atau kebudayaan.
  • Digunakan pada hari Sabtu bagi ASN di daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja.

Baca juga artikel terkait PNS atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Edusains
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Indyra Yasmin