Menuju konten utama

Bantah Misbakhun, Wamenkeu Klaim Penerimaan Pajak Tumbuh Positif

Anggito menyebut kondisi penerimaan pajak pada April tumbuh dibandingkan bulan sebelumnya Maret 2025.

Bantah Misbakhun, Wamenkeu Klaim Penerimaan Pajak Tumbuh Positif
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anggito Abimanyu menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR saat uji kelayakan dan kepatutan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9). Dalam paparannya Anggito menginginkan BPK menjadi Badan Pemeriksa Kinerja atau 'supreme audit institution' yang tidak lagi berkecimpung dalam pemeriksaan keuangan, melainkan kinerja kementerian/lembaga. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, mengeklaim penerimaan pajak pada April 2025 tumbuh positif. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang menyatakan penerimaan pajak di April 2025 terperosok 27,73 persen.

“Angkanya tidak seburuk itu. Saya sudah sampaikan tadi, Januari, Maret, April itu positif semuanya,” kata Anggito saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Kendati positif, Anggito tidak merinci besaran angka penerimaan pajak pada April 2025 serta seberapa besar pertumbuhannya. Hanya saja, dia menyebut kondisi penerimaan pajak pada April tumbuh lebih baik dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Maret 2025.

Anggito menjelaskan bahwa data resmi terkait penerimaan pajak April 2025 baruakan dirilis pada 15 Mei 2025 mendatang.

“Nanti ALKO-nya (Asset and Liability Committee) akan segera kita lakukan. Karena kan tanggal 15 Mei itu baru data April (2025) terkumpul semuanya. Tapi kondisinya lebih baik daripada bulan Maret (2025),” jelas Anggito.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti penerimaan pajak yang hanya mencapai Rp451,1 triliun pada April 2025. Capaian penerimaan tersebut anjlok 27,73 persen menjadi dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya mencapai Rp624,2 triliun.

Seiring dengan minusnya penerimaan pajak, rasio pajak atau tax ratio Indonesia juga mengalami stagnasi. Bahkan cenderung mengalami penurunan.

Pada kuartal I 2025 misalnya, tax ratio tercatat hanya sebesar 7,09 persen, seiring dengan ekonomi Indonesia yang hanya tumbuh di level 4,87 persen. Padahal, pada 2005 dan 2008, tax ratio Indonesia sempat mencapai dua digit, yang masing-masing sebesar 12,74 persen dan 13,05 persen.

"Kalau kita perhatikan, PDB kita selalu tumbuh setiap tahunnya. Penerimaan pajak kita menurut target APBN selalu tumbuh, naik. Tapi, tax ratio kita stagnan, di saat kuenya (penerimaan) bertambah," ujar Misbakhun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (8/5/2025).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, semua upaya yang ingin dijalankan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, untuk menggenjot penerimaan sekaligus rasio pajak seperti melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan telah disetujui DPR. Namun, pemerintah masih saja gagal mengerek rasio pajak nasional.

"Nah, inilah kalau menurut saya bahan kita ke depan. Bagaimana pak? Kita meningkatkan ini. Semua senjata sudah bapak minta dan kita berikan. Akses perbankan dan sebagainya. Ini kalau kita membicarakan lagi soal yang halaman intensifikasi wajib pajak dan sebagainya," sambung Misbakhun.

Baca juga artikel terkait M MISBAKHUN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra