tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Hadi Poernomo sebagai Penasihat Bidang Penerimaan Negara. Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2045 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
"Mengangkat Dr. Drs Hadi Poernomo, S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis baleid tersebut, dikutip Rabu (14/5/2025).
Perlu diketahui, Hadi Poernomo adalah Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjabat dari tahun 2001-2006. Pada kepemimpinannya, dia membentuk Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar (LTO) pada 2022.
Lepas dari jabatannya, pria kelahiran 21 April 1947 itu melanjutkan jenjang karirnya sebagai Kepala Bidang Ekonomi Dewan Analisis Strategis di Badan Intelijen Negara (BIN) sebelum akhirnya dilantik sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2009-2014. Hadi dilantik sebagai Ketua BPK pada 26 Oktober 2009 menggantikan Anwar Nasution.
Di balik jabatannya yang cukup mentereng, Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (Tbk) atau BCA oleh KPK pada 2014. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak, yang menurut Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, alumni Institut Ilmu Keuangan Jurusan Akuntansi Departemen Keuangan Akademi Ajun Akuntan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (STAN) itu mengajukan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp375 miliar.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal yang memimpin sidang kala itu, Haswandi, menilai perkara Hadi tidak termasuk tindak pidana korupsi, sehingga penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































