Menuju konten utama

Bantah Akan Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen

Sedimen yang dimaksudkan untuk ekspor adalah yang mengganggu ekosistem laut dan jalur perjalanan kapal.

Bantah Akan Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Itu Sedimen
Presiden Joko Widodo meresmikan kawasan Indonesia Islamic Finance di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).. tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Presiden Joko Widodo membantah kabar bahwa pemerintah hendak membuka keran kebijakan ekspor pasir laut. Dia menegaskan bahwa yang hendak diekspor adalah sedimen yang menurutnya merupakan pengganggu ekosistem laut dan jalur perjalanan kapal.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka [untuk ekspor] adalah sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Jokowi menjelaskan bahwa sedimen yang diekspor memiliki bentuk dan ciri serupa dengan pasir laut. Namun, dia menegaskan kembali bahwa sedimen bukanlah pasir laut.

"Sekali lagi, bukan. Nanti kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengungkapkan bahwa tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023.

Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkandaya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu,pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan

dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isy dalam keterangan tertulis.

Isy menjelaskan bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut merupakan bentuk implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” kata Isy.

Baca juga artikel terkait EKSPOR PASIR LAUT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi