tirto.id - Pasir laut memang sudah sejak lama menjadi komoditas “hot item” yang penting bagi pembangunan. Belakangan ini, pembicaraan mengenai ekspor pasir laut kembali mencuat dan menjadi topik pemberitaan nasional. Pasalnya, pemerintah akan kembali membuka keran ekspor pasir laut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Indonesia bukanlah “pemain baru” dalam hal ekspor pasir. Melansir Reuters, Singapura adalah konsumen setia dari tahun 1997 – 2002 dengan impor lebih dari 53 juta ton per tahunnya, sebelum akhirnya dilarang pada tahun 2002. Pada tahun tersebut, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup menyepakati keputusan penghentian sementara ekspor pasir laut.
Lewat keputusan tersebut, per 18 Februari 2002 komoditas yang tergolong HS Code: 2505.90.000 untuk sementara tidak boleh diekspor untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usaha yang tidak terkendali. Pelarangan kemudian dilanjutkan pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Terdapat dua alasan untuk hal ini, yang pertama adalah peninjauan kembali program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penyelesaian penetapan wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.
Tahun 2007, Indonesia semakin serius melihat bahwa ekspor pasir laut merusak lingkungan. Alhasil, pelarangan ekspor pun kembali dilanjutkan, tak hanya pasir laut tetapi juga top soil termasuk humus dan beberapa komoditas lainnya.
Kebutuhan Pasir Global Terus Meningkat
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memprediksi pada tahun 2019, bahwa dalam tiga dekade ke depan populasi manusia akan bertambah 2,5 miliar jiwa yang setara dengan delapan kota berukuran New York setiap tahunnya, dikutip dari BBC. Tentunya ini akan berimplikasi pada kenaikan jumlah kebutuhan pasir untuk tempat tinggal dan perluasan wilayah.
Transaksi perdagangan untuk komoditas ini juga masih sangat besar. Studi dari OEC mencatat bahwa pada tahun 2021 nilai perdagangan global komditas pasir mencapai USD2,23 miliar atau setara Rp33,23 triliun (asumsi kurs Rp14.900/USD). Nilai tersebut naik sekitar 20% jika dibandingkan tahun 2020.
Amerika Serikat memimpin sebagai eksportir utama pasir di tahun 2021 dengan nilai perdagangan mencapai USD487 juta (21,8%), disusul Australia (9,23%), Belanda (8,6%), Jerman (7,94%) dan Belgia (7,14%).
Di balik label “hot item” yang disematkan pada komoditas dengan intensitas ekstraksi tinggi ini, ternyata secara global aktivitas perdagangan pasir (termasuk pasir laut) belum memiliki regulasi yang memadai dan kesulitan mengatasi isu ekspor pasir ilegal. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa negara tetangga Ibu Pertiwi memutuskan pelarangan ekspor pasir.
Negara tetangga Indonesia, seprti Kamboja, Vietnam, dan Malaysia dalam 5 tahun terakhir memilih untuk menutup keran ekspor. Sebelumnya, ketiga negara tersebut merupakan eksportir utama pasir ke Singapura setelah Indonesia melakukan pelarangan permanen tahun 2007.
Tahun 2017, Kamboja menghentikan secara permanenekspor pasir. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menemukan adanya korupsi besar-besaran di industri ini, belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Data perdagangan PBB mencatat Kamboja hanya mengekspor 2,8 juta ton pasir pada kurun waktu 2007 hingga 2015. Namun, Singapura mencatat jumlah impor pasir dari Kamboja dalam kurun waktu yang sama mencapai 72,8 juta atau hampir setara dengan USD750 juta (Rp11,18 triliun). Penemuan inilah yang kemudian digunakan untuk mendesak pemerintah agar segera melarang ekpor komoditas tersebut.
Beralih ke Malaysia. Pemerintah Negeri Jiran melarang ekspor pasir sejak 2019. Muncul spekulasi bahwa PM Mohamad Mahathir marah karena tanah Malaysia digunakan untuk memperluas wilayah tetangga (Singapura). Namun, dugaan itu disanggah oleh Endie Shazlie Akbar, Sekretaris Media untuk PM Mahathir. Endie menyampaikan bahwasanya penghentian ekspor ini dilakukan untuk menurunkan penyelundupan pasir ilegal.
Bagaimana dengan Vietnam? Laporan dari RFA menunjukkan bahwa tahun 2009, pemerintah Vietnam pernah melakukan pelarangan ekspor. Kemudian tahun 2013, pemerintah melonggarkan larangannya dan mengizinkan pengusaha untuk melakukan ekspor dari sungai dan dasar laut (sea beds).
Sayangnya, para pengusaha di sana justru memanfaatkan hal tersebut dengan melakukan pengerukan yang lebih banyak dengan menjual hak izin ke perusahaan lain. Akhirnya pada tahun 2017, pemerintah Vietnam merekomendasikan beberapa ketentuan jenis pasir yang diizinkan untuk diekspor dan yang dilarang. Salah satu contoh yang dilarang ekspor adalah pasir putih murni (unprocessed raw white sand).
Alasan Ekspor Dibuka
Di saat negara tetangga melakukan pembatasan, Indonesia yang selama lebih dari 20 tahun menginisiasi pelarangan ekspor, malah bertindak sebaliknya. Lantas apa yang membuat pemerintah berubah pikiran untuk kembali membuka pintu untuk ekspor?
Pemerintah menegaskan bahwa beleid ini dikeluarkan untuk pembersihan sedimentasi laut dan tidak akan merusak lingkungan. Kemudian, penentuan kuota ekspor juga nantinya ditentukan oleh tim kajian dari 4 kementerian, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“PP ini bukan rezim penambangan, tapi pembersihan sedimentasi dengan mengedepankan aspek ekologi, ujar Wahyu Muryadi, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP pada Tirto, Senin (26/5/2023).
Perlu diketahui, sedimentasi adalah peristiwa oceanografi yang mengakibatkan penumpukan pasir laut secara alami. Jika tidak diambil akan menutupi terumbu karang dan alur laut, juga berpotensi dicuri.
Seturut argumentasi Wahyu, kuota ekspor memang hanya diberikan apabila kebutuhan domestik terpenuhi. Hal ini tercantum pada PP No. 26 Tahun 2023 Bab IV pasal 9 butir 2, dimana pemanfaatan hasil sedimentasi dapat diekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Diana Dewi, mendukung keputusan pemerintah. Diana menyampaikan telah banyak keluhan dari para pengusaha untuk meminta pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir. Terlebih lagi mengingat bahwa komoditas ini memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, ungkap Diana pada Tirto, Rabu (31/5/2023).
Rentan Eksploitasi Ilegal
Meskipun demikian, penolakan keras datang dari Susi Pudjiastuti, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut,” cuit Susi dalam akun Twitternya, Minggu (28/05/2023).
Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut 🙏🙏🙏🙏 https://t.co/oL4qCQd3bE
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) May 28, 2023