Menuju konten utama

Apa Kegunaan Pasir Laut dan Dampak Ekspor yang Disetujui Jokowi

Apa kegunaan pasir laut dan dampak negatif jika keran ekspor dibuka Jokowi.

Apa Kegunaan Pasir Laut dan Dampak Ekspor yang Disetujui Jokowi
sejumlah buruh harian melakukan penambangan pasir laut di pinggir pantai desa pero bantang, sumba barat daya, nusa tenggara, timur, rabu, (24/2). ekpolitasi penambang pasir pantai secara ilegal tersebut dapat mengancam terjadinya abrasi dan keseimbangan pesisir pantai. antara foto/darwin fatir/pras/16

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan baru terkait perizinan ekspor kembali pasir laut. Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut ini menuai kecaman keras dari para nelayan yang menilai kebijakan tersebut merupakan upaya komersialisasi pemerintah yang merugikan nelayan.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) merespons keras aturan baru Presiden Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut. Padahal, aktivitas ini sempat ditutup karena dinilai tak hanya merugikan nelayan, melainkan berdampak buruk juga pada lingkungan.

Melansir Antara News, KNTI menilai aturan tersebut merupakan upaya komersialisasi pemerintah yang berkedok pelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pengelolaan hasil sedimentasi.

Ketua Umum KNTI Dani Setiawan mengungkapkan bahwa pemerintah mengalihkan tanggung jawab negara dalam hal pemenuhan hak asasi setiap warga negara terhadap lingkungan yang baik dan sehat, terutama di wilayah laut dan pesisir.

Dani menyinggung amanat yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi tanggung jawab sektor swasta atau pelaku usaha.

Selain itu, Dani juga menilai peraturan baru yang membuka kembali ekspor pasir laut ini lebih buruk dari Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dibuat oleh Megawati Soekarno Putri semasa menjabat sebagai Presiden RI guna mengendalikan dampak negatif pemanfaatan pasir laut bagi lingkungan, nelayan dan pembudidaya ikan.

“Di masa lalu, ekspor pasir laut merupakan bisnis menggiurkan, namun juga telah merugikan negara jutaan dolar akibat ekspor ilegal pasir laut. Penambangan pasir laut menjadi tidak terkendali dan merusak lingkungan laut dan pesisir, mengancam kehidupan nelayan, dan menguntungkan negara lain,” tambah Dani.

Dampak Ekspor Pasir Laut yang Disetujui Jokowi

Meningkatkan Abrasi dan Erosi

Menurut Ketua DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan, Misbachul Munir, mengatakan bahwa aktivitas penambangan pasir laut secara ekologi dapat berdampak buruk bagi lingkungan, yakni meningkatkan potensi abrasi pesisir pantai dan erosi pantai.

Selain itu, dampak lainnya menurut Munir yakni menurunkan kualitas perairan laut dan pesisir pantai, meningkatkan pencemaran pantai, serta menurunkan kualitas air laut akibat aktivitas tersebut.

Sementara terhadap lingkungan sekitarnya, Munir menyebut dampaknya bisa merusak wilayah pemijahan ikan, merusak ekosistem mangrove, serta mengganggu lahan pertambakan.

Merugikan Nelayan

KNTI juga sangat menyayangkan PP terbaru yang diterbitkan Presiden Jokowi karena peraturan tersebut tidak menyinggung nelayan maupun pembudidaya yang berpotensi akan terkena dampak dari aktivitas ekspor pasir laut.

“Nelayan dan pembudidaya merupakan kosa kata yang asing dan tidak dikenal dalam peraturan yang justru sangat dekat dengan kedua aktor ini,” jelas Ketua Umum KNTI.

Sementara menurut DPP KNTI Bidang Advokasi dan Perlindungan Nelayan Misbachul Munir menyebut bahwa aktivitas ekspor pasir laut dapat berpotensi membuat kerusakan daya ekologi akibat pemanfaatan atau penambangan pasir laut yang dapat mengakibatkan terganggunya ekonomi nelayan dan masyarakat pesisir.

Menurut Munir, dampak terdekat yang bisa dirasakan nelayan yakni seperti menurunnya pendapatan nelayan, biaya operasional melaut melonjak, serta larangan akses dan melintas di areal penambangan pasir laut, hingga hilangnya lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tertentu.

Meningkatkan Potensi Pencemaran

Dampak lainnya dari aktivitas penambangan pasir laut yakni meningkatkan potensi pencemaran pantai, menurunkan kualitas air laut menjadi lebih keruh, serta menimbulkan turbulensi yang dapat menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.

Selain itu, dampak lainnya juga dapat berpotensi meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut, merusak terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut, hingga memicu energi gelombang atau ombak jadi semakin tinggi ketika menerjang pesisir pantai.

Lebih dari itu, penambangan maupun ekspor pasir laut juga berpotensi memicu adanya konflik sosial antara masyarakat yang pro terhadap lingkungan dengan para penambang.

Luhut Sebut Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, meyakini bahwa kebijakan baru yang membuka kembali ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.

“Nggak dong (tidak merusak lingkungan), karena semua sekarang ada GPS segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya,” jelas Luhut.

Luhut juga menyinggung bahwa dibuka kembalinya aktivitas ekspor pasir laut ini diyakini akan jauh manfaatnya, terutama bagi pemerintah. Menko Marves menyebut ekspor ini dapat bermanfaat dalam mendukung kegiatan ekonomi serta industri, terutama terkait pendalaman air laut.

Berbanding terbalik dengan penilaian para nelayan yang menyebut ekspor laut akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan nelayan, Luhut justru kegiatan tersebut terutama dalam hal pengerukan dapat bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.

“Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel,” tambah Luhut.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra