tirto.id - Istana menjawab tudingan bahwa pemerintah membolehkan ekspor pasir laut. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, pemerintah mengeluarkan aturan bukan untuk ekspor laut, tetapi pada masalah sedimentasi yang terjadi di Indonesia.
"Yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana?" kata Pramono Anung di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Pramono menuturkan, regulasi tersebut dikeluarkan dalam rangka menyelesaikan masalah sedimentasi yang ada di muara sungai menuju ke laut. Kejadian tersebut, klaim Pramono, terjadi di berbagai daerah dan semakin rumit hari ke hari. Penerbitan kebijakan pun juga dilakukan dengan kajian komprehensif.
"Ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit sehingga kebijakan itu oleh Presiden setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh menteri KKP, menteri ESDM dan menteri terkait maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya," tegas Pramono.
Pramono mengatakan, pemerintah akan mengatur lebih lanjut soal ekspor sedimentasi tersebut. Ia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengatur lewat peraturan menteri tentang hal tersebut. Pengaturan tersebut juga akan mengatur daerah mana yang diperbolehkan.
"Nggak. Jadi nanti akan dibuat peraturan menteri KKP dan menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan," tegas Pramono.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono, membantah dibukanya kembali ekspor pasir laut hanya untuk pemenuhan kebutuhan permintaan Singapura. Diketahui, Singapura saat ini tengah banyak melakukan proyek perluasan daratan negara.
Namun, ia tidak menampik ekspor pasir laut ke Singapura bisa saja terjadi, asalkan ekspor dilakukan dalam bentuk sedimentasi. Ekspor juga bisa dilakukan kalau kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Nantinya, akan ada tim peneliti jenis pasir laut yang boleh diekspor. Tim beranggotakan beberapa unsur seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pakar, aktivis lingkungan dan akademisi dari perguruan tinggi.
"Setelah terbentuk tim silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia jumlahnya berapa baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," katanya saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Setelah proses eksploitasi dilakukan, pasir laut hasil sedimentasi boleh digunakan untuk kepentingan dalam negeri. Kalau kepentingan dalam negeri sudah terpenuhi, barulah pasir tersebut boleh diekspor, termasuk ke Singapura.
"Perlakuannya sama, di dalam negeri kalau dia menggunakan pasir sedimentasi dia harus bayar PNBP, begitu juga ekspor. Dia juga harus dikenakan PNBP dan PNBP nya lebih tinggi," katanya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang