tirto.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk Presiden Prabowo Subinato untuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) ad interim. Rangkap jabatan Sjafrie di Kabinet Merah Putih ini dimulai per 8 September 2025.
Penunjukkan Sjafrie sebagai Menkopolkam ad interim dilakukan seiring terbitnya Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-10/M/D-3/AN.00.03/09/2025 pada Senin (8/9).
"Kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertahanan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Ad Interim," tulis surat Mensesneg tersebut.
Penunjukkan ini dilakukan setelah pada Senin kemarin, Prabowo memberhentikan Budi Gunawan dari kursi Menkopolkam, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025.
Akan tetapi, dalam pemberhentian Budi Gunawan itu, Prabowo belum menunjuk penggantinya secara definitif, sehingga kursi Menkopolkam di Kabinet Merah Putih masih lowong.
Atas dasar itu, Prabowo kemudian menunjuk Sjafrie Sjamsoeddin untuk bertindak sebagai Menkopolkam, selain sebagai Menhan, secara ad interim. Namun, apa arti dari menteri ad interim, sampai kapan jabatan itu diemban Sjafrie Sjamsoeddin?
Arti Menteri Ad Interim & Sampai Kapan Menkopolkam Sementara Diemban Sjafrie?
Sesuai informasi yang tertera pada dokumen Surat Mensesneg, Sjafrie Sjamsoeddin akan menjabat sebagai Menkopolkan ad interim sampai dipilihnya Menkopolkam secara definitif.
Kata ad interim merupakan istilah yang kerap digunakan dalam dunia pemerintahan, hukum, maupun organisasi formal. Istilah ini biasanya digunakan untuk merujuk jabatan yang diemban oleh seseorang secara sementara waktu, hingga pejabat definitif kembali aktif atau resmi dilantik.
Penggunaan istilah ad interim dalam pemerintahan atau organisasi formal tersebut selaras dengan makna kata ad interim itu sendiri.
Seturut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ad interim berarti "sementara waktu". Di kamus, kata itu memang dilekatkan pada jabatan pemerintah.
Akan tetapi, biasanya istilah ini digunakan untuk pengisi kekosongan jabatan dalam waktu yang singkat.
Misalnya, pada 2023, Joko Widodo selaku presiden kala itu menunjuk Erick Thohir yang tengah menjabat sebagai Menteri BUMN untuk menjadi Menko Marves ad interim. Penunjukkan itu dilakukan untuk menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang tengah menjalani perawatan medis.
Dalam penunjukkan Erick Thohir sebagai Menko Marves ad interim, lama waktu yang dimiliki Erick Thohir untuk bertindak sebagai Menko Marves hanya terbatas hingga Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri definitif dapat kembali bekerja.
Terbatasnya waktu yang dimiliki menteri ad interim juga terlihat dalam penunjukkan Abdullah Azwar Anas sebagai Menkopolhukam di era Jokowi pada 2023. Kala itu, Abdullah yang tengah menjabat sebagai Menteri PAN-RB ditunjuk sebagai Menkopolhukam ad interim.
Penunjukkan itu dilakukan karena Menkopolhukam definitif kala itu, Mahfud MD, tengah menjalankan tugas negara ke luar negeri, sehingga tidak bisa hadir sebagai Menkopolhukam.
Lama waktu Abdullah sebagai Menkopolhukam ad interim juga terbatas hanya sampai Mahfud MD kembali ke Indonesia dari tugas di luar negeri.
Jauh sebelum 2023, Presiden Sukarno selaku presiden pertama Indonesia juga pernah menunjuk menteri ad interim. Hal ini terjadi pada 1961.
Kala itu, melalui Keppres Nomor 475 Tahun 1961 tentang Penunjukan Menteri Ad Interim, Sukarno menunjuk sejumlah menteri ad interim sebagai pengganti sementara para pejabat menteri yang ikut dalam perjalanan Sukarno ke luar negeri.
Para menteri ad interim itu bertindak sebagai pengganti hingga rombongan Sukarno dan para menteri definitif kembali ke Indonesia.
Dari beberapa peristiwa penunjukkan menteri ad interim itu, semuanya dilakukan dalam lama waktu yang sebentar dan terbatas.
Hal ini berbeda, misalnya, dengan penjabat (Pj) yang kerap digunakan dalam struktur pemerintahan daerah.
Berbeda dengan pejabat ad interim yang digunakan untuk mengisi kekosongan kekuasaan dalam waktu yang terbatas, penjabat merupakan pengganti kepala daerah dalam rentang waktu antara habis masa jabatan kepala daerah dengan pelantikan kepala daerah baru.
Istilah Pj sendiri telah diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Dalam penunjukkan Pj kepala daerah, rentang waktu jabatan itu diemban telah dijelaskan secara jelas melalui UU. Siapa yang berhak untuk dijadikan Pj kepala daerah juga telah diatur dalam UU yang sama.
Sementara itu, untuk pengisi jabatan ad interim dalam kementerian, rentang waktu jabatan ini bersifat tentatif, yakni bisa berbeda bergantung dari situasinya. Dalam penunjukkan Abdullah Azwar Anas sebagai Menkopolhukam ad interim, misalnya, lama waktu jabatan itu hanya sekitar satu-dua minggu.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































