tirto.id - Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu inovasi terbaru dalam dunia pendidikan Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Kemendikdasmen merancang TKA sebagai asesmen nasional.
Tujuannya untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum berlaku. Berbeda dengan ujian kelulusan, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan murid. Seluruh biaya pelaksanaan TKA ditanggung negara atau pemerintah daerah, sehingga aksesnya gratis.
Asesmen ini dihadirkan sebagai pelengkap sistem penilaian sekolah, bukan untuk menggantikan peran guru atau satuan pendidikan. Peserta TKA meliputi murid SD, SMP, SMA, hingga SMK sesuai jenjang dan kelas tertentu. Selain mata pelajaran wajib, TKA juga menyediakan mata pelajaran pilihan khusus untuk jenjang menengah atas.
Format pelaksanaan TKA berbasis komputer dan dilaksanakan secara nasional sesuai jadwal resmi yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya TKA, murid, guru, dan orang tua diharapkan bisa memiliki gambaran lebih objektif mengenai capaian akademik.
TKA untuk Apa?
Tes Kemampuan Akademik hadir sebagai solusi untuk menjawab tantangan penilaian yang berbeda-beda antar sekolah. Dengan adanya standar nasional, TKA diharapkan dapat menghadirkan pengukuran capaian akademik murid yang lebih objektif, transparan, dan adil.
Hasil dari asesmen ini menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya, baik jalur prestasi maupun jalur mandiri. Secara praktis, kegunaan hasil TKA berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk murid SD/MI kelas 6, sertifikat hasil TKA dapat menjadi modal tambahan ketika mendaftar SMP melalui jalur prestasi.
Bagi murid SMP/MTs kelas 9, skor TKA bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan masuk SMA atau SMK lewat jalur prestasi di daerah masing-masing. Sedangkan untuk murid SMA/MA/SMK kelas 12 atau 13, hasil TKA lebih luas pemanfaatannya.
Skor tersebut dapat dipakai sebagai validator nilai rapor pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), pertimbangan masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri, hingga sebagai syarat tambahan di perguruan tinggi swasta.
Tidak hanya itu, TKA berlaku lintas jalur pendidikan, baik formal maupun nonformal. Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) menjadi dokumen resmi yang dapat digunakan untuk menyetarakan capaian akademik, termasuk bagi peserta didik dari jalur nonformal atau informal. Dengan demikian, TKA tidak hanya sekadar tes akademik, tetapi juga instrumen pengakuan hasil belajar yang lebih merata dan inklusif.
Apakah TKA Bisa Remedial?
Hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang menyebutkan bahwa Tes Kemampuan Akademik bisa diikuti secara remedial. Regulasi yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen hanya menegaskan bahwa TKA bersifat opsional, tidak wajib, dan hasilnya tidak menentukan kelulusan murid.
Artinya, murid yang mengikuti TKA hanya memperoleh nilai sebagai penguat capaian akademik, bukan penentu akhir. Karena itu, jika ada murid yang merasa hasilnya kurang maksimal, belum tersedia mekanisme remedial resmi yang diatur pemerintah. Informasi terbaru mengenai hal ini masih menunggu kebijakan lanjutan.
Apa Jadinya Jika Siswa Tak Ikut TKA?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa siswa kelas 12 yang tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik akan kehilangan peluang penting. Pasalnya, TKA dapat menjadi salah satu indikator masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur tanpa tes yang digabungkan dengan nilai rapor.
“Kalau tidak ikut tes kemampuan akademik, tidak bisa kuliah melalui jalur yang tanpa tes, sehingga kalau kalian ikut TKA dan nilainya bagus, maka peluang kalian untuk kuliah di perguruan tinggi itu lebih besar dibanding dengan mereka yang tidak ikut tes kemampuan akademik,” ujar Mendikdasmen Mu'ti.
Tanpa TKA, siswa otomatis tidak bisa mengikuti jalur tersebut dan harus bersaing di jalur tes reguler. Selain itu, hasil TKA juga bisa dimanfaatkan untuk mendaftar ke perguruan tinggi luar negeri. Dengan demikian, mengikuti TKA memberi keuntungan strategis bagi masa depan pendidikan siswa.
Pembaca juga dapat mengetahui info terbaru tentang TKA melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Lita Candra
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id





































