Menuju konten utama
Byte

Apakah Mungkin Membatasi Media Sosial bagi Anak-anak?

Pembatasan-dengan-syarat terkait penggunaan medsos untuk anak-anak menimbulkan berbagai konsekuensi. Apakah pemerintah serius menerapkannya?

Apakah Mungkin Membatasi Media Sosial bagi Anak-anak?
Medsos Untuk Anak Anak. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Banyak pihak menilai bahwa anak-anak, terkhusus di bawah usia 13 tahun, tidak boleh memiliki akun media sosial (medsos). Saat ini, pemerintah sedang menggodok aturan untuk membatasi penggunaan medsos anak karena dianggap membahayakan. Peraturan pemerintah (PP) terbaru bahkan menuliskan pertimbangan usia di bawah 18 tahun. Melihat maraknya penyebaran medsos di lapangan, pertanyaannya, apakah memungkinkan membatasi penggunaan medsos anak?

Berdasarkan data survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, kira-kira satu dari tiga pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Inilah yang jadi masalah.

Berbeda dari orang dewasa yang relatif cakap memilah konten, anak-anak rentan terpapar konten negatif lewat medsos. Terlebih, mayoritas konten negatif yang diadukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada rentang 2008-2023 adalah pornografi dan judi daring (judol).

Sialnya, lebih dari 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun telah terpapar judi daring. Ditambah lagi, tercatat sebanyak 48 persen anak mengalami perundungan digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses internet yang tidak terkontrol membawa risiko serius.

Sebenarnya, rencana pembatasan medsos bagi anak-anak bukan wacana baru. Beberapa negara telah mengambil langkah konkret. Australia, misalnya, akan memberlakukan larangan bagi anak dan remaja di bawah 16 tahun terkait penggunaan medsos, seperti Instagram, X, TikTok, Facebook, dan sebagainya. Aturan ini bersifat mutlak dan akan berlaku pada Desember 2025.

Jika berkaca pada negara tetangga, setidaknya ada tiga poin penting yang wajib dipatuhi perusahaan medsos yang beroperasi di Australia.

Pertama, pada Desember 2025, anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun tidak bisa lagi mendaftar ke beragam platform medsos tersebut. Tidak ada toleransi.

Kedua, perusahaan medsos tidak boleh kecolongan. Artinya jangan sampai ada anak-anak dan remaja berpura-pura seolah-olah sudah cukup umur untuk registrasi. Sebaliknya, anak berusia lebih dari 16 tahun tidak boleh dibatasi dan dilarang menggunakan layanan mereka.

Ketiga, akun anak-anak dan remaja di bawah 16 tahun yang sudah terdaftar di layanan mereka, pada Desember 2025, semuanya wajib terhapus.

Jika ketahuan ada yang melanggar, perusahaan medsos diancam membayar denda tinggi hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp500-525 miliar).

Keputusan Australia melarang medsos untuk anak dan remaja merupakan keputusan pertama dan dianggap paling progresif di dunia. Kendati menuai banyak kritik, beberapa negara lain mempertimbangkan mengikuti langkah sama, mulai dari Prancis, Norwegia, hingga Indonesia.

Indonesia sebenarnya sudah menelurkan aturan serupa. Namun, detail teknisnya tidak setegas negara seberang benua. Bahkan, regulasi dalam negeri tidak melarang, melainkan membatasi.

Problematika Verifikasi Usia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, ada lima kategori usia anak-remaja (mulai dari usia tiga hingga 18 tahun) yang diatur dalam akses sistem elektronik, termasuk medsos.

Intinya, anak-anak dari semua kategori usia (kurang dari 18 tahun), seturut PP tersebut, jika ingin memiliki medsos, wajib memperoleh izin orang tuanya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 21.

Di sinilah masalah dimulai.

Medsos Untuk Anak Anak

Medsos Untuk Anak Anak. foto/istockphoto

Verifikasi usia anak merupakan upaya rumit dan tidak sederhana, terlebih jika diimplementasikan massal lewat medsos. Namun, setidaknya ada dua cara yang dapat digunakan, kendati semuanya mengandung risikonya masing-masing.

Pertama, verifikasi usia dapat menggunakan metode unggah dokumen kartu tanda penduduk (KTP). Jadi, anak-anak dan remaja yang belum memiliki KTP tidak bisa sekenanya registrasi medsos. Mereka (seharusnya) akan secara otomatis tertolak alias gagal dalam proses pembuatan akun karena tidak memenuhi syarat.

Masalahnya, apakah kita percaya data pribadi kita akan disimpan baik-baik? Sudah jadi rahasia umum, di Indonesia, keamanan data pribadi sangat lemah. Gambar KTP warganya dan data kependudukan beberapa kali ketahuan diperjualbelikan secara ilegal.

Ditambah lagi, per Januari 2025, sebanyak 143 juta penduduk Indonesia sudah menggunakan medsos. Kalau melihat pola dari tahun ke tahun, jumlah penggunanya akan terus bertambah. Bisa dibayangkan, jika strategi pembatasan-dengan-syarat itu diimplementasikan, sebanyak itu juga data kependudukan akan “dikumpulkan” ke platform-platform medsos terkait.

Tak hanya itu. Dalam PP No. 17 Tahun 2025, anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun tetap diperbolehkan memiliki akun medsos. Namun, dengan syarat, mereka wajib mengantongi izin dari orang tua atau pengasuh. Lantas, bagaimana membuktikan izin dari orang tua? Apakah juga harus melalui bukti unggah Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran? Sebab, dengan hal itulah yang bersangkutan dipercaya resmi sebagai orang tua atau pengasuh, yang kemudian berhak memberi izin anaknya menggunakan medsos.

Namun, sebagaimana disebutkan sebelumnya, mengunggah dokumen pribadi di medsos merupakan tindakan yang rentan disalahgunakan.

Kedua, dengan perkembangan teknologi mutakhir, verifikasi usia dapat dilakukan lewat bantuan akal imitasi alias AI. Masalahnya, kendati penggunaan deteksi wajah lewat AI memiliki akurasi 92 persen untuk orang berusia 18 tahun ke atas, masih ada “zona abu-abu”.

Maksudnya, untuk anak-anak atau remaja di bawah 18 tahun, akurasinya lebih rendah. Jika diterapkan, ia berpotensi menimbulkanfalse positives (anak-anak tetap bisa lolos membuat akun) dan false negatives (pengguna yang seharusnya diizinkan justru terblokir).

Belum lagi isu rasisme di alat tes penilai wajah, yang kemudian ditemukan bahwa alat tersebut kurang akurat mendeteksi orang-orang dari kelompok minoritas. Sebagai misal, dalam sebuah percobaan di Australia, penduduk indigenos seperti suku Aborigin memperoleh akurasi deteksi lebih rendah tujuh persen dari orang-orang yang dikategorikan “Australia”.

Analisis percobaan alat deteksi wajah AI juga cenderung salah mengenali orang-orang berkulit gelap. Orang-orang Asia juga berpotensi salah dikenali lebih muda atau lebih tua dari usia biologisnya. Untuk penduduk asal Asia Tenggara, termasuk Indonesia, akurasi deteksi wajahnya bahkan lima persen lebih rendah.

Dengan demikian, setiap metode verifikasi usia, baik lewat unggah dokumen resmi maupun kecerdasan buatan, semuanya mengandung konsekuensi serius.

Kita berhadapan dengan dilema antara melindungi anak dari bahaya digital atau melindungi hak privasi penduduk. Jika negara terlalu menekankan kontrol, risiko kebocoran data dan diskriminasi justru makin besar.

Sebaliknya, jika aturan dibuat longgar, tujuan awal untuk melindungi anak dari paparan konten negatif akan gagal tercapai.

Terakhir, apakah membatasi medsos benar-benar mungkin diterapkan di Indonesia? Akankah ia sekadar wacana sesaat? Jika benar-benar diimplementasikan, akankah hal itu cuma kebijakan setengah-setengah?

Hingga saat ini, pemblokiran situs judi daring tidak pernah benar-benar efektif. Orang-orang tetap melenggang bebas mengakses situs-situs judi lewat Virtual Private Network (VPN) atau bahkan beberapa situs judi tetap bebas diakses tanpa VPN.

Jika benar-benar diterapkan, apakah hal yang sama juga akan terjadi di balik pelarangan medsos untuk anak-anak?

Baca juga artikel terkait PENGGUNAAN MEDSOS atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Byte
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Fadli Nasrudin