Menuju konten utama

Warga Jakarta Mengeluh KTP Dicatut Jadi Pendukung Dharma-Kun

Pasangan calon independen memang harus mengumpulkan KTP sebagai syarat mendaftar pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Warga Jakarta Mengeluh KTP Dicatut Jadi Pendukung Dharma-Kun
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Minggu malam pukul 23.12 WIB.ANTARA/Mario Sofia Nasution

tirto.id - Sejumlah warganet (netizen) di X/Twitter mengeluhkan perihal KTP-nya yang dicatut sebagai pendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur independen DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Pasangan calon independen memang harus mengumpulkan KTP sebagai syarat mendaftar pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Berdasarkan penelusuran Tirto, setidaknya sudah ada tujuh pengguna X yang mengaku KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun.

Salah satunya, pengguna X dengan nama akun @apostiera. Ia telah mengizinkan unggahannya soal pencatutan KTP tersebut untuk dikutip.

"Pagi ini saya mengetahui bahwa data pribadi (NIK) saya termasuk ke dalam pendukung calon bakal kepala daerah perseorangan untuk Pilkada DKI," demikian cuitan akun X @apostiera.

Untuk diketahui, KTP yang dicatutkan sebagai pendukung pasangan independen dapat dilihat melalui situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Ketika KTP dicatutkan, tulisan yang tertera di situs itu adalah "mendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan yang didukung".

Dalam kasus Dharma-Kun, di situs tersebut, tertera pula nama lengkap Dharma serta Kun Wardana sebagai calon independen yang didukung.

Tim Tirto juga menemukan salah satu warga Jakarta Selatan yang KTP-nya dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun, yakni pria berinisial Djati Waluyo (27). Ia mengaku mengecek KTP-nya usai mencuat kasus pencatutan tersebut.

"Saya juga kena. Ini ngeceknya barusan, abis itu [pencatutan KTP] viral," tuturnya melalui pesan singkat.

Djati mengaku tidak pernah didatangi Dharma-Kun untuk meminta KTP-nya. Ia juga mengaku tidak pernah didatangi petugas KPU DKI untuk memverifikasi pemberian dukungan tersebut.

"Kenal [Dharma-Kun] juga enggak, didatangi KPU DKI juga enggak pernah," ungkapnya.

Djati turut membagikan tangkapan layar situs infopemilu. Dalam tangkapan layar situs tersebut, tertera tulisan nama lengkap DW dan, tempat lahir, tanggal lahir, serta tulisan "mendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan yang didukung".

Menanggapi hal ini, anggota Komisioner Bawaslu DKI Benny Sabdo meminta masyarakat yang KTP-nya dicatutkan, tetapi tidak mendukung Dharma-Kun, agar melapor ke Bawaslu DKI. Petugas Bawaslu disebut akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Andai kata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," ucapnya.

"Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani," imbuh Benny.

Sementara itu, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Parasurama Pamungkas menilai ada pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pihak Dharma-Kun.

Sebab, ada pemprosesan data yang bukan milik mereka saat dalam proses pendaftaran pasangan independen Pilkada DKI 2024.

"Pemrosesan KTP elektronik yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi [calon pendukung] atas tujuan kandidasi calon tertentu [tertera dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP]," sebut Parasurama dalam keterangannya.

Ia mengingatkan, dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Pasal 65 ayat 1 UU PDP menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Perbuatan ini dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Parasurama menyebutkan, KPU DKI harus segera memverifikasi ulang data yang diserahkan Dharma-Kun. Selain itu, Dharma-Kun disebut harus memberikan klarifikasi kepada pihak yang KTP-nya dicatutkan.

"Pasangan calon, yang diduga mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum atau tidak memenuhi dasar hukum pemrosesan sebagaimana diatur dalam UU PDP, segera melakukan klarifikasi pada seluruh subjek data yang dicatut data pribadinya, yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemusnahan," urai Parasurama.

Sementara itu, tim Tirto telah menghubungi sejumlah komisioner KPU DKI, yakni Wahyu Dinata, Dody Wijaya, dan Astri Megatari, terkait pencatutan KTP tersebut. Namun, ketiga komisioner KPU DKI itu tak kunjung merespons hingga berita ini ditayangkan.

Tim Tirto juga telah menghubungi Dharma terkait hal yang sama. Akan tetapi, Dharma belum memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta rampung melakukan verifikasi faktual kedua data dukungan bakal calon gubernur-wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, Kamis (15/8/2024).

Hasilnya, data dukungan Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, Dharma-Kun dapat mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub DKI pada 27-29 Agustus 2024.

"Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," sebut Ketua KPU DKI Wahyu Dinata.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang