Menuju konten utama

KPU Jakarta Rekapitulasi Pendukung Dharma-Kun Mulai Hari Ini

Jika tak memenuhi syarat, calon perseorangan Dharma-Kun akan kembali mengulang proses mulai dari verifikasi administrasi. 

KPU Jakarta Rekapitulasi Pendukung Dharma-Kun Mulai Hari Ini
petugas mengecek fasilitas di kantor kpud dki jakarta di kawasan salemba, jakarta, selasa (2/8). jelang pendaftaraan perseorangan pilgub dki jakarta dan pilkada dki jakarta 2017, kpud dki jakarta menyiapkan kantor baru yang berada di kawasan salemba tersebut. antara foto/reno esnir/aww/16.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan merekapitulasi hasil verifikasi faktual data pendukung bakal calon gubernur-wakil gubernur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, mulai hari ini, Senin (22/7/2024).

Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, menyebutkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual data pendukung akan dilakukan di tingkat kecamatan oleh panitia pemilih kecamatan (PPK) pada Senin ini.

"PPK akan melakukan rekapitulasi hari ini, rata-rata jam 20.00 WIB dengan mengundang petugas penghubung atau LO dari bakal paslon perorangan dan panwascam," ucapnya kepada awak media, Senin.

Kemudian, rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten se-DKI akan berlangsung pada Selasa (23/7/2024). Pada Selasa pagi besok, KPU Jakarta akan mulai rekapitulasi di Kepulauan Seribu. Rekapitulasi di lima kota se-Jakarta lantas akan berlangsung pada Selasa malam esok hari.

Menurut Dody, masih di hari yang sama, KPU Jakarta akan merekapitulasi data pendukung di tingkat provinsi. Hasil rekapitulasi akan menunjukkan apakah data pendukung yang memenuhi syarat atau belum.

"Jadi, dari 721.000 data [pendukung] yang kami verifikasi, minimal harus memenuhi ketentuan 618.000. Kalau 618.000-nya memenuhi syarat, maka statusnya [Dharma-Kun] menjadi dinyatakan memenuhi syarat," ucapnya.

Menurut Dody, setelah dinyatakan memenuhi syarat, Dharma-Kun berhak mendaftarkan diri sebagai cagub-cawagub Jakarta pada 27-29 Agustus 2024. Namun jika tak memenuhi syarat, Dharma-Kun akan mengulang proses mulai verifikasi administrasi.

"Ini (pengulangan proses verifikasi adminitrasi dan lainnya) tahapan yang cukup panjang. Sesuai dengan PKPU, kami harus menetapkan SK apakah calon perseorangan tersebut memenuhi syarat apakah tidak memenuhi syarat untuk melaju menjadi cagub dan cawagub dari jalur perseorangan," urai Dody.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi