tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah sedang membahas insentif pajak yang bisa diberikan kepada orang-orang super kaya yang menanamkan modalnya di family office.
Aturan-aturan soal family office, termasuk insentif pajak, kata Luhut, harus rampung sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser.
“Mengenai rapat insentif tax yang diberikan, itu juga dia ada kewajiban untuk investasi dari uang yang dia taruh di kita. Kita masih bicara sekarang mengenai berapa jumlah minimum yang mereka harus masukan dan berapa yang harus diinvestasikan, dan berapa pegawai yang harus dia buat untuk run office-nya di sini. Saya kira itu masih teknis, tapi harus selesai sebelum Oktober ini,” katanya dalam Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut Luhut menjelaskan, dalam pembentukan family office, Indonesia mendapatkan asistensi dari Abu Dhabi untuk menyelesaikan masalah sengketa pajak yang mungkin timbul dari insentif pajak yang dberikan pemerintah. Dia menyarankan Jokowi untuk menggunakan pengadilan arbitrase dengan melibatkan hakim internasional tersertifikasi.
Menurutnya, dengan sistem hukum ini, setelah hakim mengambil keputusan, pihak penggugat tidak akan bisa lagi mengajukan banding. Dus, kepastian hukum bagi para investor pun akan lebih besar.
“Tadi saya singgung masalah arbitrase, misalnya, itu tidak bisa ada banding-banding, oleh karena itu judges yang dipakai adalah judges internasional. Saya lapor presiden ya udah kita tiru saja hakim yang dipakai oleh Singapura, Abu Dhabi, atau Hong Kong, kita pakai di sini,” jelasnya.
Luhut memastikan, meski insentif pajak besar diberikan kepada para investor, dengan modal yang ditanamkannya di Indonesia, dia juga harus membayar pajak. Pada saat yang sama, ada pula lapangan kerja hingga devisa yang masuk ke negara.
“Banyak sekali modifikasi-modifikasi yang kita bisa lakukan untuk ini,” katanya.
Menyambung Luhut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan saat ini pihaknya masih terus membandingkan implementasi dari negara-negara lain. Dengan perbandingan itu, Indonesia diharapkan bisa menerapkan insentif pajak yang lebih menarik bagi investor dan tidak memberatkan keuangan negara.
Menurutnya, ihwal peraturan perpajakan, sebenarnya Indonesia sudah sering belajar dari tax holiday hingga tax allowance yang saat ini diberikan kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan insentif-insentif yang pernah atau sedang diberikan kepada investor di IKN ini. bisa juga dijadikan pertimbangan untuk diterapkan di family office.
“Jadi kita lihat kemajuan dari pembahasan family office itu sendiri, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini seperti trust yang sudah ada di UU P2SK atau dari UU HPP, di mana kita bisa memberikan sesuai dengan peraturan uu di bidang perpajakan,” ujar Sri Mulyani.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi