Menuju konten utama

PP Muhammadiyah Menyurati Kapolri Minta Jasad AM Diekshumasi

PP Muhammadiyah menyatakan bersedia jika diminta terlibat dalam upaya ekshumasi dengan menghadirkan dokter forensik.

PP Muhammadiyah Menyurati Kapolri Minta Jasad AM Diekshumasi
Logo Muhammadiyah. (FOTO/muhammadiyah.or.id)

tirto.id - PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menyampaikan permohonan dilakukannya ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana. Ekshumasi dinilai perlu dilakukan untuk dapat mengetahui penyebab kematian Afif.

"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta telah mendapatkan kuasa dari orang tua Afif Maulana," kata Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (22/7/2024).

Menurut Gufroni, penyampaian permohonan kepada Sigit dikarenakan hal itu sempat disampaikan olehnya pada 3 Juli 2024.

"Pada Pak Kapolri tentu kami menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah pengusutan yang dilakukan oleh Mabes Polri dan niatan untuk melakukan ekshumasi dan otopsi ulang terhadap Afif Maulana," ucapnya.

Lebih lanjut Gufroni menyatakan, PP Muhammadiyah bersedia jika diminta terlibat dalam upaya ekshumasi dengan menghadirkan dokter forensik. Hal itu lantaran PP Muhammadiyah memiliki sejumlah dokter ahli yang berpengalaman dalam melakukan ekshumasi.

Dengan ekshumasi, kata dia, fakta apenyiksaan atau tidak kepada Afif Maulana akan terungkap. Selain itu, juga akan memberikan penjelasan lebih mengenai pernyataan Polda Sumbar bahwa Afif Maulana melompat dari jembatan.

Di sisi lain, Mabes Polri menyatakan bahwa ekshumasi adalah bagian dari proses penyidikan. Surat dari PP Muhammadiyah pun baru disampaikan dan akan melalui proses terlebih dahulu.

"Ini baru disampaikan ya. Tentu ada mekanismenya dan kalaupun ada harapan seperti itu, menjadi bagian daripada proses penyidikan. Kembali lagi, nanti penyidik akan mempelajari dan kemudian konteks ekshumasi ini bagian daripada penyidikan itu," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi