tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, Sistem Informasi Batu Bara dan Mineral Kementerian/Lembaga (Simbara) telah berhasil mengumpulkan pendapatan negara langsung sebesar Rp7,1 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, merinci pendapatan negara tersebut berasal dari pencegahan atas modus pertambangan ilegal atau illegal mining sebesar Rp3,47 triliun.
Kemudian, ada pula tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik dan juga profiling risiko (risk profiling) para pelaku usaha senilai Rp2,53 triliun dan penyelesaian piutang dari hasil penetapan automatic blocking system (OBS) yang juga merupakan bagian dari Simbara Rp1,1 triliun.
“Pencegahan illegal mining dan penghindaran pembayaran dan penyetoran hak-hak negara dapat kita terus tingkatkan kualitasnya,” ujarnya, dalam Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Isa menyebut, pendapatan negara ini bisa didapat dari sinergi antar Kementerian dan Lembaga (K/L), yang dalam hal ini melibatkan juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pencegahan pertambangan ilegal melalui analisa data profil risiko pelaku usaha, efektif untuk mencegah kebocoran produksi hasil tambang. Kemudian, OBS hanya akan diberlakukan kepada para pelaku usaha yang belum membayarkan kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk mereka yang memiliki piutang, artinya belum membayar kewajiban PNBP-nya, maka kita bisa melakukan satu blocking sistem bersama-sama, sehingga dia tidak bisa lepas, akhirnya mereka comply dengan membayar piutangnya sebelum mereka mengekspor batu baranya, yaitu 1,1 triliun. Ini cuma dari batu bara, ya,” jelas Ani, sapaan Sri Mulyani.
Sementara itu, dengan adanya Simbara, pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa PNBP sebesar Rp183,5 triliun pada tahun 2022. Selanjutnya, pada 2023 negara berhasil meraup pendapatan senilai Rp172,9 triliun dari aktivitas tambang batu bara.
“Untuk Simbara ini dengan diberlakukan di mana ada 50 dokumen sekarang, 50 sistem menjadi 1 sistem, dan kita bisa melakukan enforcement menjadi satu data entry, maka kita bisa melakukan pencegahan terhadap illegal mining,” jelas Ani.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang