Menuju konten utama

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Gagal Lolos Pilkada Jakarta 2024

Dari 1.229.777 data syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang diunggah ke Silon, hanya 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Gagal Lolos Pilkada Jakarta 2024
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Minggu malam pukul 23.12 WIB.ANTARA/Mario Sofia Nasution

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tak lolos syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan Pilkada Jakarta 2024.

“Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Rabu (19/6/2024) dilansir dari Antara.

Hal ini dia juga sampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, Selasa (18/6).

Dody mengatakan adapun jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

KPU Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai 18 Juni 2024 melalui Silon.

Tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik surat pernyataan dukungan, KTP elektronik, kesesuaian data yang di input di Silon maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP elektronik memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.

Apabila terdapat keberatan dari pasangan calon perseorangan terhadap hasil verifikasi perbaikan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto