tirto.id - Isu darurat militer di Indonesia mulai santer terdengar seiring dengan maraknya aksi demonstrasi di berbagai kota. Langkah darurat militer bisa saja diambil pihak berwenang demi mengendalikan situasi. Lantas, apakah Indonesia pernah darurat militer?
Secara umum, darurat militer adalah keadaan khusus ketika kekuasaan sipil untuk sementara digantikan atau berada di bawah kendali militer. Kondisi ini biasanya muncul saat keamanan nasional terancam dan pemerintahan sipil dianggap tidak mampu mengendalikan keadaan.
Tujuan utama darurat militer adalah menjaga stabilitas negara, memulihkan keamanan, serta melindungi kedaulatan dari ancaman yang membahayakan.
Darurat militer bisa diberlakukan ketika terjadi ancaman serius seperti pemberontakan, invasi asing, konflik bersenjata, atau kekacauan sipil yang tak terkendali. Dalam kondisi ini, militer diberi kewenangan penuh untuk mengambil alih sebagian atau seluruh fungsi pemerintahan.
Penerapan darurat militer di Indonesia bukanlah tindakan sewenang-wenang karena memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959.
Peraturan ini menyebutkan bahwa Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang berwenang menetapkan status keadaan bahaya dengan tingkatan yang berbeda, yakni darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.
Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar penetapan darurat militer di Indonesia, yaitu adanya ancaman terhadap keamanan dan ketertiban umum, situasi perang atau potensi agresi asing, serta kondisi tertentu yang membahayakan kelangsungan hidup negara.
Apakah Indonesia Pernah Darurat Militer?

Gelombang demonstrasi di berbagai wilayah belakangan ini membuat isu darurat militer mencuat, tapi status ini sebenarnya bukan hal baru bagi Indonesia.
Darurat militer di Indonesia memang pernah terjadi sebelumnya. Status ini sempat diberlakukan di daerah-daerah yang menghadapi ancaman serius terhadap kedaulatan atau keamanan negara. Berikut beberapa catatan sejarah terkait darurat militer di Indonesia:
1. Darurat Militer Timor Timur (1999)
Darurat militer pernah berlaku di Provinsi Timor Timur, tepatnya pada 7 September 1999 dan ditetapkan oleh Presiden B.J. Habibie. Latar belakang pemberlakuan status ini adalah situasi keamanan yang memburuk setelah jajak pendapat (referendum) yang diselenggarakan pada 30 Agustus 1999.Saat itu, mayoritas rakyat Timor Timur memilih merdeka dari Indonesia. Hasil tersebut memicu terjadinya kerusuhan besar, kekerasan, hingga pembakaran yang dilakukan oleh milisi pro-integrasi.
Pemerintah menilai aparat keamanan tidak mampu mengendalikan keadaan dengan cara biasa sehingga langkah darurat militer dinilai perlu untuk menegakkan ketertiban.
Presiden kala itu akhirnya menetapkan darurat militer melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1999 tentang Pemberlakuan Keadaan Darurat Militer di Propinsi Timor Timur. Status ini kemudian dicabut pada 23 September 1999 melalui Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1999.
2. Darurat Militer Aceh (2003)
Darurat militer di Aceh pernah diberlakukan pada 18 Mei 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Latar belakang keputusan ini adalah meningkatnya konflik bersenjata antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).GAM menuntut merdeka dan memisahkan diri dari Indonesia disertai dengan aksi bersenjata yang mengganggu keamanan. Pemerintah akhirnya menetapkan darurat militer sebagai jalan untuk menekan perlawanan GAM sekaligus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar hukum penetapan darurat militer ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Status tersebut berlangsung selama sekitar 6 bulan, kemudian diturunkan menjadi darurat sipil pada 2004.
Dampak Darurat Militer di Indonesia

Penerapan darurat militer di Indonesia tidak hanya memengaruhi jalannya pemerintahan, tapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Langkah ini memang ditujukan untuk menjaga stabilitas dan menanggulangi ancaman besar terhadap negara, tapi konsekuensinya juga cukup luas.
Mulai dari aspek sosial, politik, hingga ekonomi, semua merasakan perubahan ketika kekuasaan sipil digantikan oleh otoritas militer. Berikut beberapa dampak yang bisa terjadi apabila darurat militer diberlakukan di Indonesia:
1. Pembatasan Kebebasan Sipil
Darurat militer bisa berdampak pada pembatasan hak-hak sipil, termasuk pembatasan kebebasan pers. Perpu Nomor 23 Tahun 1959 secara spesifik memberikan wewenang kepada penguasa darurat militer untuk mengawasi media massa.Publikasi berita, artikel, atau tulisan yang dianggap mengganggu ketertiban umum tentunya akan dilarang. Selain itu, kegiatan masyarakat akan ikut dibatasi, termasuk kegiatan yang melibatkan banyak orang karena harus memerlukan izin khusus.
2. Peningkatan Kekuasaan Militer
Di bawah status darurat militer, militer mengambil alih sebagian besar fungsi sipil. Penguasa darurat militer memiliki kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahan daerah, mengendalikan administrasi publik, dan bahkan mengambil alih fungsi peradilan.Segala keputusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban berada di tangan militer, termasuk penegakan hukum dan penahanan individu yang dicurigai.
Peningkatan kekuasaan ini membuat militer berada di atas hukum sipil sehingga mereka bisa bertindak tanpa melalui prosedur normal. Militer dapat menangkap, menginterogasi, atau menahan seseorang.
3. Perekonomian Goyah
Status darurat militer sering kali membawa dampak negatif yang signifikan pada perekonomian. Pembatasan mobilitas bisa memutus rantai pasokan dan distribusi barang. Hal ini menyebabkan bisnis, baik skala kecil maupun besar, tidak dapat beroperasi secara normal.Akibatnya, pendapatan menurun drastis dan kegiatan ekonomi melambat. Investor juga cenderung menarik diri karena ketidakpastian dan risiko keamanan yang tinggi.
Ketidakstabilan politik dan sosial yang menyertai darurat militer menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga banyak perusahaan yang gulung tikar dan angka pengangguran bisa meningkat tajam.

4. Situasi yang Belum Tentu Stabil
Meskipun tujuan darurat militer adalah untuk memulihkan ketertiban, penerapannya tidak menjamin situasi akan segera membaik. Dalam jangka pendek, darurat militer mungkin bisa memulihkan stabilitas suatu wilayah.Namun, bukan tidak mungkin bahwa tindakan militer yang represif justru dapat memicu perlawanan balik dari kelompok-kelompok yang merasa hak-haknya dilanggar. Konflik bisa semakin meluas dan memicu kekerasan yang lebih parah.
5. Potensi Pelanggaran HAM
Poin ini adalah salah satu dampak paling serius dari darurat militer. Dengan kekuasaan yang besar dan kontrol yang minim, militer memiliki potensi untuk melanggar hak asasi manusia (HAM).Penangkapan sewenang-wenang hingga penghilangan paksa bukan tidak mungkin terjadi apabila Indonesia berada di bawah status darurat militer. Dalam kondisi ini, lembaga-lembaga hukum dan HAM menjadi tidak berdaya, sedangkan masyarakat tidak punya tempat mengadu.
6. Rasa Ketakutan
Rasa takut adalah dampak psikologis yang paling dominan saat status darurat militer diberlakukan. Warga sipil hidup dalam bayang-bayang militer dan ketidakpastian.Mereka takut berbicara di tempat umum, takut berpendapat, dan takut berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal karena khawatir dicurigai.
Patroli militer yang rutin dan pemeriksaan yang ketat menambah kecemasan dan mengikis rasa aman. Kondisi ini merusak kepercayaan antarwarga serta kepercayaan antara warga dengan pemerintahnya sendiri.
Darurat militer di Indonesia adalah permasalahan serius yang tidak hanya menyangkut keamanan negara, tapi juga menyentuh kehidupan masyarakat secara luas.
Penerapannya memang bisa menjadi langkah strategis untuk meredam kekacauan dan menjaga keutuhan bangsa, tapi tak bisa dipungkiri jika status ini memiliki konsekuensi yang cukup berat bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kebijakan ini harus benar-benar ditempuh dengan pertimbangan yang matang, berdasarkan landasan hukum yang jelas, serta diawasi agar tidak disalahgunakan. Dengan demikian, darurat militer tetap berada pada tujuan utamanya, yakni melindungi negara tanpa mengorbankan hak-hak dasar rakyat.
Ikuti terus kabar terkini terkait aksi demonstrasi di Indonesia melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id







































