Menuju konten utama

Dampak Keadaan Darurat Militer, Benarkah Kegiatan Dibatasi?

Dampak Keadaan Darurat Militer bisa batasi kegiatan, pengaruhi hak sipil, ekonomi, hingga politik. Benarkah isu ini mengancam Indonesia?

Dampak Keadaan Darurat Militer, Benarkah Kegiatan Dibatasi?
Prajurit TNI AD melakukan patroli di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Komando Daerah Militer Jayakarta mengerahkan satu pasukan Satuan Setingkat Kompi untuk berpatroli keliling wilayah Jakarta guna mengantisipasi aksi anarkisme sekaligus untuk menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Muncul narasi darurat militer setelah terjadi demonstrasi di berbagai daerah. Demo dipicu berbagai kondisi politik di Indonesia saat ini, seperti tunjangan dan pernyataan kontroversi dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Demo berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2025 hingga hari ini, Rabu (3/9). Sempat muncul isu dan narasi soal darurat militer yang beredar di media sosial. Simak penjelasan soal darurat militer dan apa dampaknya jika keputusan tersebut berlaku.

Apa Arti Darurat Militer?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) darurat militer memiliki arti di mana kondisi darurat di sebuah wilayah sepenuhnya dikendalikan oleh militer. Militer menjadi pemimpin tertinggi serta penanggung jawab pemerintahan secara sementara.

Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa presiden atau panglima tertinggi angkatan perang berwenang menetapkan darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.

Ada beberapa alasan penetapan darurat militer bisa karena kerusuhan, pemberontakan, bencana besar, ancaman perang, hingga keadaan yang dapat mengancam keberlangsungan negara. Pelaksanaannya biasanya dipimpin komandan militer setingkat resimen, dibantu kepala daerah, kepolisian, serta kejaksaan.

Benarkah Kegiatan akan Dibatasi Bila Darurat Militer?

Narasi darurat militer mulai ramai dibahas sejak 31 Agustus 2025 lalu dan jadi trending di media sosial X. Beberapa pihak menyerukan agar demonstrasi dihentikan agar Indonesia jauh dari penetapan status darurat militer.

Peristiwa penjarahan rumah pejabat, pembakaran kantor pemerintahan, sampai dengan fasilitas umum yang dirusak oleh massa menimbulkan kekhawatiran pemberlakukan darurat militer di Indonesia.

Akan tetapi, hal tersebut telah diterangkan oleh Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita. Ia menyebut, Indonesia tak menuju darurat militer.

Jika darurat militer diterapkan, ada beberapa hal yang perlu diketahui. Salah satu di antaranya yakni kegiatan akan dibatasi jika terjadi aksi kriminalitas yang terus meningkat.

Dampak Darurat Militer

Ada beberapa dampak darurat militer yang terjadi, salah satunya yakni hak sipil yang dibatasi. Saat pelaksanaan darurat militer, hak-hak dasar misalnya kebebasan berkumpul serta kegiatan lainnya sering kali dibatasi.

Militer dalam tugasnya saat darurat militer bisa melarang protes dan aktivitas politik lainnya. Sementara itu, dampak darurat militer lainnya adalah:

1. Ketegangan Sosial

Adanya penetapan darurat militer menimbulkan ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.

2. Muncul Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kondisi darurat militer juga bisa menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia.

3. Konsolidasi Kekuatan

Kepala negara bisa memperkuat otoritas, walau akan berisiko dalam memicu kritik masyarakat serta kecaman internasional.

4. Peluang Oposisi

Perbedaan pandangan publik bisa jadi salah satu cara oposisi memanfaatkan keadaan dengan melemahkan otoritas presiden dan mendorong pemakzulan.

5. Ekonomi Tidak Pasti

Adanya darurat militer bisa membatasi perkumpulan masyarakat dan menganggu perdagangan, minat investor, serta menambah pengangguran dan kriminalitas.

Apabila pembaca ingin mengetahui informasi soal darurat militer lainnya, dapat membaca lewat tautan berikut:

Link Kumpulan Artikel Tentang Darurat Militer

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra